Jumat 15 Dec 2017 05:21 WIB
Belajar Kitab

Pokok-Pokok Ibadah

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ibadah/ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ibadah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti kitab-kitab fikih pada umumnya yang membahas tentang Rukun Islam (syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji) serta hal-hal pendukung tentang syarat sahnya ibadah kepada Allah, kitab Safinah An-Najah yang ditulis oleh Syekh Salim bin Samir Hadlrami juga membahas masalah fikih di atas. Lalu, apa bedanya dengan fikih-fikih karangan ulama lainnya, antara lain, Mabadi' al-Fiqhiyah karangan Imam Syafi'i, Taqrib karangan Abu Syuja', atau Sullam al-Taufiq karya Sayyid Abdullah Ba Alawi?

Secara prinsip memang tidak ada hal-hal yang berbeda. Kitab fikih yang ditulis Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Samir (Sumair) Al-Hadlrami ini lebih simpel, praktis, dan singkat. Namun demikian, isinya cukup padat dan layak dijadikan rujukan setiap Muslim yang sudah mukallaf (orang yang terkena beban hukum). Selain itu, sebuah karya yang ditulis menunjukkan kualitas keilmuan yang dimiliki pengarangnya.

Kitab Safinah An-Najah yang ditulis Syekh Salim Bin Samir Hadlrami ini mengacu pada mazhab Syafi'i. Di dalamnya dibahas tentang Rukun Islam dan Rukun Iman (Iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir yang baik dan buruk dari Allah).

Kitab Safinah memiliki judul lengkap Safinatun Naja Fiima Yajibu `ala Abdi Li Maulah (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya, manfaatnya sangat besar. Di setiap kampung, kota, dan negara hampir semua orang mempelajari bahkan menghafalkannya, baik secara individu maupun kolektif.

Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di lembaga-lembaga pendidikan. Karena, baik para santri maupun para ulama gemar mempelajarinya dengan teliti dan saksama. Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara lengkap, padu, dan utuh, dimulai bab dasar-dasar syariat kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa, dan bab haji.

Dalam bab bersuci (thaharah) tentang berwudu, Syekh Salim menjelaskan, air yang digunakan untuk berwudu. Menurut pengarang kitab ini, air yang digunakan untuk berwudu (bersuci) itu ada dua macam, yaitu sedikit (kurang dari dua kullah) dan banyak (lebih dari dua kullah). Dua kullah bila diukur dengan liter, jumlahnya sekitar 216 liter dan bila diukur dengan wadah, sedikitnya air itu terbagi dalam ukuran 60 cm x 60 cm x 60 cm (panjang x tinggi x lebar).

Jumhur ulama sepakat, air yang kurang dari dua kullah, tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dan, air yang kurang dari dua kullah itu bisa menjadi musta'mal (air suci, namun tidak mensucikan) apabila terciprat air bekas bersuci.

Lebih lanjut, pengarang kitab ini menjelaskan, air yang banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, dan baunya. Dan, air yang sedikit menjadi najis jika air tersebut terkena najis meskipun air tersebut tidak berubah rasa, warna, dan baunya.

Ini merupakan sebagian dari isi yang dijelaskan dalam kitab Safinah An-Najah mengenai bersuci. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah bersuci ini juga dijelaskan secara lebih detail oleh penulis. Misalnya, mandi wajib, tayamum, istinja', dan lain sebagainya. Begitu juga, dengan pembahasan bab lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.

Karya Syekh Salim ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan kalimat yang ringan, dan redaksi yang gampang untuk dipahami maupun dihafal. Bahkan, seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi mampu menghafal seluruh isinya dalam waktu relatif singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement