Ahad 26 Nov 2017 10:51 WIB

Hukum Wanita Potong Rambut Seperti Laki-Laki

Rep: Muhyiddin/ Red: Joko Sadewo
Gaya rambut pendek
Foto: mailonline
Gaya rambut pendek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit generasi milenial, khususnya kaum wanita yang kini memotong rambutnya pendek. Bahkan, di antara mereka ada yang menyerupai seorang lelaki. Bagaimana hukum wanita yang memotong rambutnya hingga menyerupai laki-laki menurut ajaran Islam?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan bahwa seorang wanita menyerupai lelaki atau lelaki menyerupai wanita, baik pakain, suara, tingkah laku dan lainnya itu haram.

"Dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhori bahwa Rasulullah mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (26/11).

Karena itu, ia menegaskan bahwa seorang wanita muslimah memotong rambutnya pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki. Apalagi, kata dia, wanita tersebut tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi. (Q.S. al-Nur : 31)

 

Kendati demikian, lanjut dia, bagi seorang wanita Muslimah boleh mencukur pendek rambutnya atau sebagian bahkan digundul jika dalam kondisi darurat, seperti ada penyakit di kepala atau pengobatan.

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Asnal Mathalib: 1/55 dijelaskan : Maka dimakruhkan bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali darurat.

Ia pun berpesan kepada generasi Milenial wanita Muslim untuk tidak terpengaruh dengan teman-temannya yang menyerupai laki-laki, sehingga tidak melanggar syariat Allah. "Anda bergaul dengan teman bukan malah anda yang terbawa pada perilaku dan penampilan negatif teman, tetapi usahakan Anda bergaul justru dapat membawa teman Anda pada hal yang positif seperti kebiasaan Anda shalat dan rajin belajar serta terbebas dari pergaulan bebas dan narkoba," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement