Sabtu 25 Nov 2017 14:15 WIB

Kemenag Nangkring Bersama Nitizen Bicarakan #Halal Kita

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS
Foto: istimewa
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejak diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus menyosialisasikan keberadaannya kepada publik. Beragam cara dilakukan, salah satunya melalui Nangkring Bersama Netizen dengan tajuk Kenali #Halal Kita di Malang.

Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Masuki, perwakilan MUI  A. Muhtadi Ridwan, dan pelaku usaha Vebrina Wahyuningtias.

Menurut Mastuki, halal kini bukan hanya menjadi sebuah, namun sudah menjadi lifestyle bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Itu karena  tidak hanya menyangkut persoalan makanan, namun juga terkait pakaian, kosmetik, dan barang guna harian lainnya.

"Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," kata  Mastuki  di Malang, Jumat (24/11). Untuk itu, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai perangkat operasionalnya.

Mastuki mengatakan, sebagai layanan, proses sertifikasi halal harus jelas prosedu dan waktunya. Regulasi mengatur kalau paling lama 62 hari pelaku usaha sudah bisa menerima sertifikat. "Proses BPJPH akan lebih transparan, akuntabel, mudah, dan pelaku usaha tidak harus bertemu langsung untuk mengajukan sertifikat halal. Sebab, pengajuannya berbasis online," jelasnya.

A Muhtadi Ridwan dari MUI Kota Malang menyampaikan, bahwa industri halal ke depan semakin strategis. Tidak hanya makanan, pakaian dan obat-obatan, industri ini sudah mulai merambah hingga wisata syariah, wisata religi, dan saat ini ada wisata halal.

Apalagi, anjuran Alquran, makanan halal dan baik (halalan thoyyiban), tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua manusia. Saat ini, industri halal bahkan banyak dikembangkan di negara dengan penduduk mayoritas non muslim.

"Tujuan jaminan produk halal ini adalah untuk melindungi dan menenteramkan umat," kata Muhtadi. Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mitra kerja BPJPH. Sebab, walau BPJPH sudah ada, yang memberikan fatwa halal tetap MUI. Lembaga Pemeriksa Halal, itu juga kemudian diakreditasi oleh MUI.

Pembicara ketiga yang juga pemilik @kimbap Rina kota Malang, Vebrina Wahyuningtias menyampaikan, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena, banyak hal positif yang didapat saat sudah memiliki sertifikat halal. "Selain usaha yang dijalankan terjamin kehalalannya, pelaku usaha juga dapat mempromosikan halal hingga internasional," katanya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement