Selasa 21 Nov 2017 10:05 WIB

200 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Aceh Utara

Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSUKON -- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar sidang isbat nikah (pengesahan nikah) secara gratis, kepada 200 pasangan suami istri (pasutri) atau sebanyak 400 orang korban konflik dan fakir miskin di 4 Kecamatan Samudera, Tanah Pasir, Lapang dan Seunuddon. Acara tersebut digelar di Aula Panglateh Lhoksukon.

Dalam kegiatan tersebut Pemkab bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Kadis Syariat Islam, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala KUA empat kecamatan tersebut.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan, setiap pasutri harus memiliki buku nikah, sebagai bentuk pengesahan nikah, dan juga implementasi dari seorang warga negara yang baik. Kata dia, buku nikah sangat penting dimiliki oleh pasutri, sebagai bukti pengakuan dari Negara.

Dengan adanya buku nikah, katanya, maka pasturi bisa memperoleh hak-hak secara hukum, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. “Pemerintah tidak tinggal diam, dan terus mewujudkan kerja-kerja nyata dan kepedulian disemua bidang. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak masyarakat bisa terpenuhi melalui program-program yang ada,” ungkapnya

 

Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara Salamina MA menjelaskan, bahwa nikah pasangan tersebut selama ini sudah dilakukan secara syar’i dan sudah sah menurut syariat Islam. "Hanya sjaa, mereka belum tercatat secara administrasi negara," ungkapnya. 

Lanjut Salamina, saat ini pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec) gratis, dan tidak adanya lagi konflik, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah dikampung karna terjadi konflik yang berkepanjangan, sehingga tidak memiliki dokumen nikah yang jelas, yang akhirnya merugikani diri sendiri. "Seperti halnya pengurusan akte kelahiran anak dan kartu keluarga tidak dapat diproses tanpa buku nikah yang resmi dikelurkan Negara dan juga proses dukumen-dukumen lainnya," tegasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement