Sabtu 18 Nov 2017 05:23 WIB

Sepuluh Amanat Program PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada Muktamar ke 40 Al Irsyad Al Islamiyyah
Foto: dok. kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada Muktamar ke 40 Al Irsyad Al Islamiyyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Pusat (PP) Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyelenggarakan rangkaian kegiatan Muktamar ke-40 di Hotel Sahira Kota Bogor sejak Kamis (16/11). Pada hari kedua muktamar, Al-Irsyad Al-Islamiyyah menetapkan sepuluh amanat program PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah tahun 2017-2022.

Humas PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Mansyur Alkatiri mengatakan, amanat program PP Al-Irsyad tentang tata kelola organisasi, pertama, membuat master plan (rencana induk) pengembangan dan pengelolaan Perhimpunan Al-Irsyad untuk 15 tahun ke depan. Yakni dari tahun 2017-2032.

"Master Plan tersebut harus sudah selesai paling lama satu tahun sejak diputuskannya keputusan muktamar ini," kata Mansyur menyampaikan amanat program yang telah disepakati dan ditetapkan peserta muktamar kepada Republika, Jumat (17/11).

Ia melanjutkan, kedua, membuat dan mengelola database organisasi, yang meliputi database anggota, aset dan elemen-elemen yang terkait dengan organisasi. Ketiga, memiliki sarana dalam bentuk media elektronik dan media sosial. Serta mengelolanya sepanjang kepengurusan sebagai sarana informasi kegiatan Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

Keempat, selama kepengurusannya pimpinan pusat perlu mengusahakan untuk memiliki sekretariat yang representatif. Kelima, pimpinan pusat perlu menyusun program kaderisasi berjenjang dan berkelanjutan. Keenam, selama kepengurusannya pimpinan pusat dapat menyelesaikan permasalahan aset dan yayasan secara terpadu dan persuasif.

"Agar tercapai ketertiban pengelolaan aset guna mendukung aktivitas perhimpunan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Mansyur menyampaikan, yang ketujuh, pimpinan pusat berkewajiban membuat dan menetapkan kurikulum serta buku ajar Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, program tahfidz Alquran dan Hadits sesuai dengan jenjang pendidikan. Sekaligus melakukan penataran metode pengajaran, monitoring, pelaksanaan kurikulum dan melakukan evaluasi.

Kurikulum tersebut juga harus sesuai dengan pemahaman Mabadi Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Program ini paling lambat telah siap untuk dilaksanakan dalam waktu satu tahun sejak berlakunya keputusan ini. Kedelapan, selama kepengurusan pimpinan pusat periode 2017-2022 berkewajiban mendirikan Perguruan Tinggi AlIrsyad AlIslamiyyah di wilayah Indonesia.

"Kesembilan, selama kepengurusannya pimpinan pusat berkewajiban menyusun standarisasi kurikulum dakwah dan metode dakwah yang mengacu pada pemahaman keagamaan dan Mabadi Al-Irsyad Al-Islamiyyah di semua tingkatan organisasi," jelasnya.

Kesepuluh, Mansyur menambahkan, selama kepengurusannya pimpinan pusat berkewajiban mempercepat proses perizinan Lazis Nasional Al-Irsyad Al-Islamiyyah. Serta pembentukan dan optimalisasi perannya di semua tingkatan organisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement