Sabtu 18 Nov 2017 05:17 WIB

Tiga Opsi Pemerintah Soal KTP Penghayat Kepercayaan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri mengkaji tiga opsi simulasi alternatif terkait pencantuman agama dan kepercayaan di kolom KTP-el di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Ahmad Islamy Jamil
Kemendagri mengkaji tiga opsi simulasi alternatif terkait pencantuman agama dan kepercayaan di kolom KTP-el di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan sejumlah opsi terkait pencantuman penghayat kepercayaan pada kolom di KTP. Opsi-opsi itu menyusul dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, instansinya sekarang ini terus berusaha menghimpun masukan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Sampai sejauh ini, ada tiga opsi atau simulasi alternatif yang sedang kami pelajari terkait pencantuman penghayat kepercayaan di KTP," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/11).

Ppertama adalah mengubah kolom 'agama' di KTP menjadi 'agama/kepercayaan'. Bagi para pemeluk agama tertentu (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Konghuchu), bisa mencantumkan agama sesuai dengan yang mereka anut pada kolom tersebut. Sementara, bagi para penganut aliran kepercayaan, cukup mencantumkan istilah 'penghayat kepercayaan' (sama seperti pertimbangan dalam putusan MK) atau 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' (sesuai istilah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI) .

 

Kedua, pemerintah menyediakan kolom 'agama' dan 'kepercayaan' secara terpisah di KTP. Bagi para pemeluk agama tertentu, kata Zudan, mereka cukup mencantumkan agama yang dianut di kolom 'agama'. Sementara, kolom 'kepercayaan' yang ada di KTP dibiarkan kosong.

"Sebaliknya, bagi para penganut aliran kepercayaan, mereka cukup mencantumkan 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' di kolom 'kepercayaan'. Sementara, kolom 'agama' dibiarkan kosong," ucapnya.

Ketiga adalah membuat format KTP khusus untuk para penghayat kepercayaan. Pada opsi ini, kata Zudan, kolom yang tertera di KTP para penghayat kepercayaan hanya kolom 'kepercayaan'. Sementara, kolom 'agama' di KTP mereka ditiadakan. Begitu pula halnya dengan KTP para pemeluk agama tertentu, kolom yang tersedia di situ hanya kolom 'agama' (seperti yang ada sekarang). Sementara, kolom 'kepercayaan' di kartu identitas mereka ditiadakan.

"Kami masih mengkaji mana di antara ketiga simulasi alternatif tersebut yang paling memungkinkan untuk diterapkan nantinya. Dan kami tidak menutup peluang untuk menerima masukan lain dari masyarakat. Jadi, simulasi-simulasi ini belum final," kata Zudan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement