Rabu 15 Nov 2017 16:32 WIB

MUI: Kepercayaan tak Bisa Dicantumkan di Kolom Agama

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai kepercayaan tak bisa dicantumkan sebagai identitas agama dalam kolom KTP. Karena itu, MUI tengah mencari solusi dari putusan MK terkait pencatuman penghayat kepercayaan di kolom pada KTP.

"Jadi kita sedang mencarikan, seperti apa solusinya. Ya lagi kita cari. Akan kita bahas seperti apa ini menyelesaikannya," kata Ma'ruf Amin di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11).

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan politik bernegara, kepercayaan bukanlah menjadi identitas sebuah agama. Sedangkan, penulisan identitas dalam kolom KTP yang dimaksud yakni merupakan identitas agama. Karena itu, kepercayaan tak bisa dicantumkan dalam kolom KTP.

Di satu sisi, dia mengatakan, memang berarti kesepakatan politik, kemudian itu diputuskan oleh MK. "(Putusan) MK adalah final dan mengikat, padahal ini adalah kesepakatan politik yang sudah disepakati bahkan oleh MPR sampai UU 23 itu kan isinya kesepakatan politik yang dituangkan dalam UU," jelas dia. Kiai Ma'ruf pun mengatakan, akibat putusan MK ini, maka bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement