Selasa 14 Nov 2017 23:07 WIB

Tanpa Status, Eksistensi Islam di Angola

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Kaum Muslim memprotes pemerintah Angola.
Foto: Youtube.com
Kaum Muslim memprotes pemerintah Angola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara historis, populasi Muslim di Republik Angola, sebuah negara di Afrika bagian barat daya ini memang tidak signifikan.  Muslim membentuk perkiraan satu sampai 2,5 persen dari populasi negara yang berbatasan dengan Namibia, Republik Demokratik Kongo, Zambia, dan Samudra Atlantik.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan, populasi Muslim di Angola sekira 80 ribu hingga 90 ribu.  Catatan ini sejalan dengan temuan dari dua peneliti, yakni Aristides Cabeche and David Smith dalam "Angola accused of 'banning' Islam as mosques closed" yang menyatakan, terdapat 90 ribu Muslim di Angola dan mayoritas bermazhab Sunni.  

Selama abad ke-21, komunitas Muslim Angola telah berkembang. Sebagian besar Muslim di negara yang menjadi salah satu produsen kopi terbesar di dunia ini adalah pengusaha dan pendatang dari Afrika Barat dan Timur Tengah, terutama Lebanon.

Sangat sedikit penduduk asli Angola yang masuk Islam. Sebagian besar konversi ini terjadi selama perang saudara Angola, banyak warga Angola melarikan diri, dengan kehadiran Muslim yang signifikan dan kontak dengan Islam di sana.

Kendati sejak 2010, Konstitusi Angola menjamin kebebasan beragama untuk semua warganya, tetapi Islam belum mendapatkan status sebagai entitas agama. 

Padahal, pemerintah mewajibkan kelompok agama melakukan permohonan status hukum.

Setelah adanya pengakuan secara hukum, kelompok ini diperbolehkan membangun sekolah-sekolah dan tempat ibadah.

Agar memperoleh status hukum, suatu kelompok agama harus memiliki lebih dari 100 ribu penganut dan hadir di 12 dari 18 provinsi.  Namun, populasi Muslim diperkirakan hanya 90 ribu sehingga Islam belum memiliki status hukum.

Komunitas Islam Angola mengkritik syarat batas jumlah populasi untuk memperoleh pengakuan secara hukum. Hal ini menyulitkan umat Islam memperaktikkan agama dan melakukan ibadah di tempat resmi.

Pada November 2013, Menteri Luar Negeri Angola Georges Chikoti mengatakan, ada delapan denominasi Islam di Angola, tetapi tidak memenuhi persyaratan hukum.

Mereka tidak dapat mempraktikkan ajaran agamanya sampai semua proses yang ada telah selesai dilalui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement