Senin 13 Nov 2017 18:22 WIB
Kolom Agama

Di KTP-El Hanya akan Ditulis: Penghayat Kepercayaan

Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan penulisan status aliran kepercayaan dalam kolom agama KTP-el bagi para penghayat kepercayaan kemungkinan tidak ditulis secara detail. Hal ini bertujuan menghindari potensi sering bergantinya data pada KTP-el tersebut.

Menurut Zudan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa opsi terkait teknis penulisan status aliran kepercayaan di KTP-el. Jika dimasukkan nama alirannya, maka tidak ada yang menjamin apakah kelompok aliran kepercayaan tersebut bubar atau berubah namanya.

"Jika demikian (berubah atau bubar),harus berganti juga data di KTP elektroniknya. Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah bila ingin memasukan nama kelompok penghayat ini," ungkap Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11).

Zudan mencontohkan dengan keberadaan organisasi seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai ormas Islam. "Kan tidak bisa dimasukan nama organisasinya, sifat organisasi ini dinamis sehingga, kami (pemerintah) lebih memilih opsi mencantumkan secara umum penghayat kepercayaan ini," lanjut Zudan.

Karenanya, opsi penulisan identitas aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut kepada dua bentuk. Teknis tersebut yakni ditulis 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' atau 'Penghayat Kepercayaan'.

Usulan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyarankan bahwa teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama KTP-el tidak harus ditulis secara spesifik. Meski demikian, kata Zudan, dua opsi penulisan di atas masih belum merupakan keputusan final dari pemerintah.

"Masih kami diskusikan terus dengan sejumlah pihak terkait. Opsi penulisannya memang mengerucut kepada dua hal itu," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement