Ahad 12 Nov 2017 18:45 WIB

Ini Tujuh Poin Rekomendasi Hasil Muktamar DMI

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni memberikan sambutan saat pembukaan Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI) ke-7 yang bertajuk
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni memberikan sambutan saat pembukaan Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI) ke-7 yang bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menyelenggarakan Muktamar ke-VII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 10-12 November 2017. Muktamar tersebut menghasilkan tujuh poin rekomendasi eksternal. Selain itu, DMI juga masih akan tetap fokus pada sepuluh program utama DMI.

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar DMI ke-VII Imam Addaruqutni mengatakan, Muktamar DMI menghasilkan rekomendasi, rekomendasi yang ke dalam berhubungan dengan pemberdayaan organisasi di luar ketentuan AD/ART. Jadi sifatnya berkaitan dengan apa yang harus ditempuh dan konsolidasi.

"Rekomendasi ke luar menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa," kata Imam kepada Republika.co.id, Ahad (12/11)

Mantan Sekretaris Jenderal DMI tersebut menyampaikan, sepuluh program utama DMI masih akan menjadi fokus perhatian setelah muktamar ini. Sebab, sepuluh program utama tersebut merupakan program berkelanjutan DMI. Mengenai pencapaian sepuluh program utama DMI, Imam menyampaikan, persentasi keberhasilannya tidak dapat dipresentasikan karena itu program berkelanjutan.

Sepuluh program utama DMI antara lain, program akustik masjid, aplikasi masjid dan media digital, masjid bersih dan sehat, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan manajemen kemasjidan. Kemudian, program sertifikasi tanah wakaf, arsitektur masjid, pendidikan dan dakwah, wisata religi berbasis masjid, dan pembangunan gedung DMI. "Kemungkinan akan ditambah dengan program baru nantinya," ujarnya.

DMI menyampaikan rekomendasi eksternal hasil Muktamar ke-VII. Pertama, DMI meminta kepada pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri dan menteri agama agar DMI dilibatkan di FKUB pada setiap tingkatan. Mengingat FKUB memiliki legalisasi perizinan tempat-tempat ibadah yang terkait dengan DMI.

Kedua, DMI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) agar dalam memberikan perizinan pendirian masjid di tingkat nasional, wilayah dan daerah melibatkan DMI. Sebagai organisasi kemasjidan di Indonesia.

Ketiga, DMI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenag agar dapat mengeluarkan surat edaran ke Kakanwil Kemenag di Indonesia dalam melimpahkan pembinaan organisasi kepengurusan masjid sebagai anggota DMI. Sebab, DMI merupakan ormas kemasjidan sesuai dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

Keempat, DMI mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenag agar dapat melibatkan DMI di tingkat nasional, wilayah dan daerah ke dalam pengelolaan Baznas di Indonesia.

Kelima, DMI mengusulkan kepada pemerintah pusat, provinsi dan daerah agar dapat memfasilitasi kantor untuk sekretariat DMI di masjid negara, masjid raya di provinsi, masjid agung di kabupaten/kota. Serta masjid-masjid lainnya tingkatan di bawahnya.

Keenam, DMI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kemenag agar bantuan hibah untuk masjid dan mushola dapat melibatkan DMI di semua tingkatan.

Ketujuh, DMI mengharapkan kerja sama Kementerian Luar Negeri untuk mengembangkan syiar dan diplomasi serta peran perdamaian Indonesia berbasis masjid. Untuk mendukung program pemerintah dan kepentingan Bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement