Rabu 08 Nov 2017 11:39 WIB

UU Larangan Cadar Quebec Dinilai Langgar Hak Muslimah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
cadar
cadar

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Kelompok Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil Kanada, mengajukan gugatan konstitusional terhadap sebuah Undang-undang (UU) baru yang melarang masyarakat mengenakan penutup wajahnya di Provinsi Quebec, Kanada.

Pelarangan tersebut dianggap melanggar hak perempuan Muslim yang mengenakan penutup wajah penuh seperti mengenakan cadar. Dewan Nasional Muslim Kanada dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada pada Selasa (8/11) mengajukan tuntutan hukum di Quebec Superior Court terhadap UU yang melarang masyarakat mengenakan penutup wajah atau disebut UU Bill 62.

Tuntutan hukum tersebut meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian pelaksanaan UU tersebut di seluruh provinsi. "Ini sesuatu yang mengagetkan, ini sangat menegangkan, ini menakutkan. Undang-undang ini harus ditangguhkan," kata Seorang Wanita Muslim dari Quebec yang memakai cadar, Warda Naili, dilansir dari Aljazeera, Selasa (8/11).

Naili mengatakan, Bill 62 tidak konstitusional dan tidak dapat diterima. Banyak wanita ingin menolaknya, tapi mereka ketakutan. Maka, seseorang harus melakukannya. Sementara, Menteri Kehakiman Quebec, Stephanie Vallee membela UU Bill 62 tersebut.

 

Menurutnya pelarangan mengenakan penutup wajah dibenarkan dalam masyarakat bebas dan demokratis yaitu Quebec. "Perdebatan akan berlangsung di depan pengadilan," kata Vallee kepada wartawan.

UU Bill 62 yang disahkan bulan lalu di legislatif Quebec telah memaksa pegawai publik untuk membuka penutup wajah mereka seperti kerudung dan cadar. Masyarakat juga diwajibkan untuk membuka penutup wajah mereka di depan publik.

Para kritikus dan kelompok hak-hak sipil mengatakan, pemerintah secara tidak adil menargetkan wanita Muslim yang memakai penutup wajah. Hal ini tidak netral dan diskriUUminatif. Perwakilan Montreal dari Dewan Nasional Muslim Kanada, Razia Hamidi mengatakan kepada Al Jazeera, Bill 62 sangat diskriminatif dan melanggar hak-hak wanita Muslim di bawah Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Kanada serta Kebebasan Quebec.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement