Selasa 07 Nov 2017 13:52 WIB

325 Santri Khatam Alquran pada HUT Ke-60 Bank Sumselbabel

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
325 Santri Khatam Alquran pada HUT 60 Bank Sumselbabel
Foto: dok. Humas Bank Sumselbabel
325 Santri Khatam Alquran pada HUT 60 Bank Sumselbabel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bank daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama pemerintah kabupaten dan kota di dua provinsi tersebut, Bank Sumselbabel pada 2017 berusia 60 tahun. Bank yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel berdiri 6 November 1957, merayakan hari jadinya dengan mengundang 325 santri dari enam pondok pesantren di Palembang untuk bersama-sama melaksanakan khatam Alquran.

Acara yang berlangsung di lantai empat kantor pusat Bank Sumselbabel di Jakabaring tersebut dihadiri seluruh direksi dan karyawan. “Ada sedikit berbeda pada perayaan tahun ini. Bertepatan dengan hari lahir Bank Sumselbabel menggelar acara pengajian dan khatam Alquran bersama-sama,” kata Direktur Utama Muhammad Adil, Senin (6/11).

Menurut Muhammad Adil, acara lainnya tetap ada dalam perayaan HUT Bank Sumselbabel 60 seperti acara hiburan, olah raga maupun bakti sosial.

Acara khatam Alquran tersebut diikuti santri dan santriwati dari pondok pesantren  (ponpes) Nurul Quran, ponpes Jamiatul Quro, ponpes Ma’hatillawah Alquran, Ponpes Ahlul Quran, Ponpes Lativia dan Ponpes Al Burhan. Pengajian dan khatam Alquran yang diselenggarakan setelah shalat Ashar berjamaah bersama santri dan karyawan Bank Sumselbabel tersebut melakukan khatam Alquran secara bersama-seama tersebut sebanyak 10 kali.

Bank Sumselbabel yang sudah genap berusia enam dasawarsa tersebut berdiri di Palembang berdasarkan keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut mulai tanggal 6 Nopember 1957 dan Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, terhitung sejak 1962 secara resmi seluruh kegiatan PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan DaerahNomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, dengan izin usaha yang dikeluarkan  Menteri Urusan Bank Central / Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963.

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Pembangunan Daerah Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas (PT) dan berubah nama menjadi Bank Sumsel.

Kemudian berdasarkan keputusan pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan No. 2 tanggal 3 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009 maka Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumselbabel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement