Selasa 31 Oct 2017 17:44 WIB

MUI Apresiasi Penutupan Hotel Alexis

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Langkah tersebut, dinilainya, sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI berharap keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya "gertak sambal", tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi.

Dengan begitu, kata dia, upaya tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi. Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan pascapenutupan juga harus dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.

"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," tuturnya.

MUI, lanjut dia, sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi misalnya maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya.

"Untuk hal tersebut MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement