Selasa 24 Oct 2017 05:15 WIB

Soal Kode Etik Dakwah, Ini Saran KPI

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresaisi Kementerian Agama yang telah berinisiatuf untuk merumuskan draft kode etika siaran dakwah di media elektronik. Karena, menurut dia, kode etik tersebut nantinya bisa menjadi rambu-rambu bagi para pendakwah dan juga lembaga penyiaran.

Komisioner atau Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano mengatakan, bagi KPI program siaran dakwah merupakan program yang mempunyai nilai yang sangat positif. Karena, acara dakwah tidak hanya menjadi tontonan tapi juga tuntunan terhadap masyarakat.

"KPI menyambut baik adanya inisiatif dari Kemenag ini untuk membuat semacam kode etik penceramah di media elektronik, karena agar kemudian ini bisa menjadi rambu-rambu bagi stasiun televisi yang memiliki program siaran dakwah," ujar Hardly saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/10).

Selama  ini, ungkapnya, dalam setiap acara dakwah tidak ada rambu-rambu yang cukup baik, terutama saat program tersebut ditayangkan secara langsung di televisi. Karena itu, kata dia, saat tayangan langsung terkadang banyak program dakwah yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Menurut dia, kegaduhan tersebut kerap terjadi karena para penceramah kadang kurang tepat dalam pemilihan kata, sehingga menjadi pemicu permasalahan. Karena itu, kata dia, kode etik siaran dakwah menjadi sangat penting untuk dirumuskan.

Ia menambahkan, setelah draft kode etik tersebut disahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, maka pihaknya akan membantu Kemenag untuk menyampaikan kode etik tersebut kepada semua lembaga penyiaran.

"Terakhir, pengawasannya tentu kami berharap ini bisa berjalan, pengawasan bersama antara KPI, Kemenag dan mungkin juga melibatkan lembaga dakawah yang memiliki otoritas katakanlah seperti MUI juga bisa dilibatkan dalam pengawasan dan pembinaan dakwah ini," kata Hardly.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama menutup kegiatan perumusan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik yang diselenggarakan di Bogor, Sabtu (21/10) pagi. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari itu menghasilkan draft yang mendekati sempurna.

"Alhamdulillah kita berada di puncak kegiatan kita setelah tiga hari berjibaku dan mewakafkan diri untuk berada di sini. Dan Alhamdulillah sudah mendapatkan draft yang mendekati sempurna," ujar Thobib saat menutup kegiatan tersebut di Bogor, Sabtu (21/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement