Ahad 22 Oct 2017 06:41 WIB

Adab Menghafal Alquran

BELAJAR LANCAR MEMBACA ALQURAN. Sejumlah peserta mengikuti kegiatan 30 Menit Lancar Baca Alquran di Gedung Harian Republika, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
BELAJAR LANCAR MEMBACA ALQURAN. Sejumlah peserta mengikuti kegiatan 30 Menit Lancar Baca Alquran di Gedung Harian Republika, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penghafal Alquran pun dianjurkan untuk mengikuti adab. Imam Nawawi melansir wasiat dari Abdullah bin Mas'ud RA, seorang sahabat yang tawadhu. Dia mengatakan, penghafal Alquran hendaknya bangun pada malam hari ketika orang-orang tidur, berpuasa pada siang harinya ketika orang-orang makan, bersedih hati tatkala yang lain bergembira, menangis ketika yang lain tertawa. Penghafal Alquran juga sebaiknya diam ketika yang lain sibuk berdebat dan rendah hati ketika yang lain menyom bongkan diri.

Seorang penghafal Alquran hendaknya berhatihati. Jangan sampai dia menjadikan Alquran sebagai sarana mencari nafkah. Tidakkah Rasulullah SAW seperti dikutip oleh Abdurrahman bin Syibl pernah bersabda: "Bacalah Alquran. Jangan makan hasil darinya. Jangan melalaikannya dan jangan pula berlebih lebihan terhadapnya." (HR Ahmad, Ibnu Syaibah).

Fudhail bin Amr RA pernah berkata: Pernah ada dua orang sahabat Nabi SAW memasuki sebuah masjid. Ketika imam telah salam berdirilah seorang laki-laki membaca beberapa ayat Alquran. Kemudian dia meminta-minta. Salah satu dari keduanya berkata, innalillahi wa innailaihi rajiun. Dia pun mengutip perkataan Nabi SAW. "Akan ada satu kaum yang meminta-minta dengan Alquran. Maka jika ada orang yang meminta-minta dengan Al quran, jangan kau beri."

Adanya hadis-hadis tersebut mengingatkan bahwa Alquran jangan dikomersialisasi. Terlebih, untuk orangorang yang menghapalkannya. Hanya, ada catatan mengenai pemberian upah dari pengajaran Alquran termasuk pelajaran menghafal. Imam Abu Sulaim AlHatabi mengatakan, sebagian ulama melarangnya.

 

Di antaranya AzZuhri dan Abu Hanifah. Sebagian lain nya membolehkannya jika tidak menjadi syarat. Ini sesuai dengan pendapat Hasan Al Bashri, AsySyabi dan Ibnu Sirin. Ada pun Atha, Imam Malik, dan Imam Syafi'i membolehkan jika menjadikannya sebagai syarat meminta upah dengan upah yang benar. Hal ini berdasarkan hadishadis shahih yang membolehkannya.

Para penghafal Alquran juga hendaknya memperbanyak bacaan Alquran. Ini sesuai dengan kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat. Para ulama salaf mempunyai kebiasaan berbeda dalam mengkhatamkan Alquran. Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa para ulama salaf dahulu mengkhatamkan Alquran setiap dua bulan sekali.

Lainnya hanya sebulan sekali. Ada juga yang mengkhatamkan Al quran dalam tempo 10 hari sekali. Hanya, mayoritas ulama mengkhatamkan Alquran setiap tujuh hari. Di antara para sahabat, ada juga yang memilih untuk meng kha tamkan Alquran dalam waktu sehari. Mereka adalah Utsman bin Affan, Tamim AdDari, Aid bin Jubair, Mujahid, Syafii, dan lainnya.

Para penghafal Alquran pun sebaiknya membiasakan untuk qiraah pada malam hari. Terlebih, saat menjalankan shalat malam. Pada tiraitirai malam itu, ada satu waktu, di mana semua permohonan akan dikabulkan. "Di antara ahlulkitab ada golongan yang jujur. Mereka membaca ayatayat Allah pada malam hari. Dan mereka (juga) bersujud (shalat). (QS Ali Imran: 113).

Saat shalat tahajud, doa para penghafal Alquran itu akan membuka pintupintu langit. Keterangan yang bersumber dari hadis riwayat Al Bukhari menjelaskan, pada setiap malam ketika telah lewat tengah malam Rabb kalian turun ke langit dunia dan berfirman. "Adakah yang ber doa maka akan Ku kabulkan."

Penghafal Alquran juga seharusnya mengulang Alquran dan menghindari lupa. Diriwayatkan dari Abu Musa AlAsy'ari, Rasulullah SAW bersabda. "Ulangulang lah Alquran ini. Demi Zat yang jiwa Mu ham mad berada di tanganNya, ia lebih cepat lepas daripada unta dalam ikatan."

(HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain, dikatakan jika permisalan orang yang menghafal Alquran itu ibarat pemilik unta yang diikat. Jika ia selalu menjaganya, nis caya bisa mempertahankannya. Tetapi, jika ia melepaskannya niscaya unta itu akan pergi. (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a'lam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement