Kamis 19 Oct 2017 19:15 WIB

Muslim Quebec Cemaskan Larangan Cadar

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Kanada berjalan melewati sebuah gereja di Montreal, Kanada. (Ilustrasi)
Foto: www.theglobeandmail.com
Muslimah Kanada berjalan melewati sebuah gereja di Montreal, Kanada. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Ketakutan menghantui Muslimah di Quebec, Kanada. Ini menyusul larangan penggunaan cadar oleh otoritas setempat. Mereka terancam tidak mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan bus umum.

Badan legistalif provinsi setempat baru-baru ini melegalkan undang-undang nomor 62. Regulasi tersebut mengatur tentang netralitas agama. Sebanyak 65 suara anggota parlemen sepakat pemberlakuan konstitusi tersebut, berbading 51 suara yang menolak.
 
Hukum itu, nantinya mengharuskan warga untuk membuka penutup kepala mereka untuk mendapatkan atau memberikan pelayanan publik. Peraturan itu berlaku bagi pegawai provinsi dan kota. Juga dokter, perawat, guru dan pekerja.
 
Anggota Dewan Wanita Muslim Kanada yang berbasis di Montreal, Shaheen Ashraf mengaku terganggu, resah, dan marah menyusul pengsahan undang-undang. Dia mengatakan, wanita muslim di Quebec merasa dibidik secara khusus dengan peraturan tersebut.
 
Dia mengatakan, keberadaan undang-undang itu merupakan rangkaian upaya pemerintah provinsi mengatur pakaian Muslimah. Dia menjelaskan, regulasi itu seakan memperingatkan wanita muslim untuk tetap dirumah dan jangan keluar selangkahpun.
 
"Apa yang harus mereka lakukan? Mereka tak bisa mengguakan fasilitas umum apapun karena memilih untuk menutup kepala mereka," kata Shaheen Ashraf seperti dikutip Aljazeera, Kamis (19/10).
 
Sebelumnya Justice Minister of Quebec, Stephanie Vallee menyodorkan regulasi tersebut pada 2015 lalu. Konsititusi yang diajukan memperdebatkan penggunaan simbol agama di ranah publik dan masalah akomodasi religius untuk kaum minoritas.
 
Kepada CBC News, dilansir dari Aljazeera, Vallee berdalih konstitusi itu menyangkut kehidupan bersama yang harmonis. Dia mengatakan, undang-undang itu adalah panduan dan ketetapan jelas tentang netralitas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement