Kamis 19 Oct 2017 15:45 WIB

Ketum ICMI: Substansi Perppu Ormas Banyak Masalah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, secara substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih terdapat banyak masalah. Seharusnya Perppu tersebut fokus saja terkait pengaturan organisasi.

"Jangan mengatur hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan organisasi secara langsung. Misalnya pidana bagi anggota Ormas. Itu kan gak perlu itu. Jadi substansi dari Perppu ini memang banyak masalah," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Namun, menurut dia, keberadaan Perppu ini juga penting untuk mencegah adanya ormas-ormas yang bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila. "Keberadaannya penting karena dia sudah menjadikan sarana untuk berkehendak membubarkanan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.

Menurut dia, hal itu harus dicatat sebagai sesuatu yang baik, sehingga menjadi pelajaran bagi siapapun yang ingin membentuk organisasi yang bisa mengubah ideologi bangsa. Walaupun, menurut dia, siapapun juga berhak mempunyai pendapat masing-masing.

"Boleh berpendapat tapi kalau mau membuat organisasi ada syaratnya. Misalnya pendapat kita itu Tuhan tidak ada. Tapi kalau kamu membuat organisasi, perkumpulan anti Tuhan Indonesia ya tidak boleh. Nah contohnya begitu," katanya.

Ia mengatakan, membuat organisasi seperti itu tidak boleh karena bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Apalagi, organisasi semacam itu bertentangan dengan konstitusi dan sila pertama Pancasila.

"Jadi pertama syarat membuat organisasi itu tidak bertentangan dengan hukum dan konatitusi. Kedua, tidak bertujuan atau mengakibatkan permusuhan. Tiga menyebar kebencian. Jadi kalau dia melanggar tiga ini tidak bisa. Jadi jika kamu membuat Hizbut Tahrir atau Partai Pembebasan yang tujuannya ialah membuat khilafah, ya tidak bisa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement