Sabtu 14 Oct 2017 23:13 WIB

Adab di Dalam Masjid (2)

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat berada di dalam masjid, diimbau untuk tenang. Janganlah mengeraskan suara di dalam masjid. Ketika ada yang mengeraskan suara, sementara ada orang yang sedang melaksanakan shalat maka hukumnya haram. Meskipun, orang itu sedang membaca Alquran. Kecuali bila sedang mempelajari suatu ilmu.

Hal tersebut sesuai dengan hadis yang berasal dari Ibnu Umar RA. Pada suatu ketika, Rasulullah SAW pergi ke masjid. Didapatinya ada banyak orang bersembahyang dan banyak pula yang mengeras kan suara dalam membaca Alquran. Maka sabdanya: "Sesungguhnya orang yang bersembahnyang itu sedang munajat atau bercakap-cakap dengan Tuhannya Azza Wajalla maka seharusnya ia mengetahui apa yang dipercakapkan itu! Dan janganlah pula sebagianmu mengeraskan suara nya mengatasi yang lain dalam membaca Alquran."

Bercakap-cakap di dalam masjid pun harus sesuai dengan aturan. Imam Nawawi membolehkan bercakap-cakap dalam mas jid baik soal keduniaan atau soal lainnya. Asal apa yang dipercakapkan itu hal yang mubah atau boleh menurut agama. Seka lipun menimbulkan gelak tawa, asalkan apa yang ditertawakan mubah.

Berdasarkan HR Muslim, pada masa Rasulullah, orang meninggalkan masjid di waktu Subuh ketika matahari telah terbit. Ap abila matahari sudah terbit, baru me reka pulang sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi SAW. Selama menunggu di dalam masjid, beberapa di antara ja maah memperbincangkan peristiwa yang mereka alami ketika zaman jahiliyah. Terkadang, mereka tertawa bersama. Nabi SAW pun tersenyum.

Bagaimana dengan makan, minum, dan tidur di dalam masjid? Tidak ada la rang an untuk melakukan semua hal tersebut. Ibnu Umar dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah berkisah, pada masa Ra sulullah SAW, para sahabat pernah tidur siang di masjid. Tidak hanya Muslim yang tidur di masjid pada masa itu, kaum mu syrikin juga diperbolehkan untuk tidur di masjid.

Contohnya adalah Tsumamah yang pernah tidur di masjid sebelum masuk Is lam. Imam Syafii dalam Kitab Al Umm pun berkata, "Jika seorang musyrik diperkenankan tidur, apalah lagi seorang Muslim." Sementara itu, kitab Al Mukhtasar meng ungkapkan, seorang musyrik diperboleh kan untuk tidur di masjid manapun, ke cuali di Masjid al-Haram.

Dimakruhkan mempersilangkan jarijari waktu hendak pergi shalat dan juga ketika dalam masjid saat menunggu shalat. Selain pada saat-saat tersebut, tidak di mak ruhkan kecuali di dalam shalat. "Apa bila salah seorang di antaramu berwudhu dan menyempurnakan wudhunya itu, lalu keluar dengan sengaja hendak pergi ke masjid, maka janganlah ia mempersilang kan jari-jarinya, karena di saat itu ia berarti telah dalam keadaan shalat." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi).

Shalat di antara tiang sebenarnya dibo leh kan baik dia menjadi imam atau munfarid. Said bin Jubeir, Ibrahim at-Taimi, dan Suwaid bin Ghuflah sering shalat se bagai imam bagi kaumnya di antara tiangtiang. Namun, bagi makmum dihukumi makruh karena memotong shaf. Namun, jika tempat itu sempit maka tidak makruh.

Hukum makruh juga dikenakan bagi orang yang mencari benda hilang. Sesuai dengan hadis yang berasal dari Abu Hurai rah RA. "Barang siapa mendengar seseorang mencari sesuatu yang hilang dalam masjid, hendaklah dikatakannya: 'Semoga Allah tiada mengembalikannya kepada mu!' Sebab masjid didirikan bukan buat itu." (HR Muslim).

Tidak hanya itu, seseorang juga dilarang untuk melakukan jual beli. Rasulullah SAW sendiri, dalam hadis yang masih berasal dari Abu Hurairah RA menyuruh agar orang-orang berdagang dalam masjid didoakan. "Semoga Allah tiada akan meng untungkan daganganmu!" (HR Nasai dan Turmudzi).

Rasulullah SAW pun melarang seorang Muslim bersyair di dalam masjid. Hanya saja, syair yang tidak diperbolehkan adalah yang mengandung ejekan terhadap seorang Muslim atau pujian bagi orang-orang zalim. Syair juga dilarang jika mengandung kata-kata cabul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement