Kamis 12 Oct 2017 12:46 WIB

Karang Memadu, Areal Pengasingan Poligami di Bali

Rep: mut/ Red: Esthi Maharani
Desa Penglipuran
Foto: Pegi-pegi
Desa Penglipuran

REPUBLIKA.CO.ID, BANGLI -- Desa Penglipuran kerap menjadi bahan pembicaraan setelah dinobatkan sebagai salah satu desa terbersih di dunia bersama dengan Desa Giethoorn di Belanda dan Desa Mawlynnong di India. Desa wisata ini terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Penglipuran yang terkenal dengan kebersihan dan keseragaman bangunannya ternyata menyimpan aturan adat unik yang jarang diketahui orang banyak. Ini adalah satu-satunya desa di Bali yang tegas melarang poligami. Kaum laki-laki tidak diperkenankan mengangkat istri lebih dari satu. Mereka yang melanggar aturan adat tidak bisa lagi tinggal bersama masyarakat di desa, melainkan diasingkan di Karang Memadu yang berada di selatan rumah penduduk.

Sanksi sosial yang diberikan cukup berat, salah satunya tidak boleh bergabung melaksanakan upacara adat dengan masyarakat, dilarang masuk pura mana pun di Penglipuran, dilarang melintasi perempatan desa di bagian utara, dan dikucilkan (kasepekang) oleh masyarakat.

Karang Memadu artinya tempat khusus bagi yang beristri lebih dari satu. Luas lahan yang disiapkan sekitar 921 meter. Tempat ini terpisah dengan tembok tinggi dengan akses jalan sempit menuju lokasi.

Warga Penglipuran, Nini Purniasih mengatakan Karang Memadu dianggap sebagai lahan leteh atau kotor. Masyarakat bahkan tidak boleh mengambil hasil tanaman yang tumbuh di areal ini untuk persembahyangan, seperti pisang dan bunga-bunga.

"Sudah puluhan tahun dan tidak ada yang berani melanggar awig-awig adat di sini. Orang takut dikucilkan," kata Nini kepada Republika.

Pengunjung akan menjumpai plang bertuliskan Karang Memadu, tanda pintu masuk menuju lokasi pengasingan ini. Mereka harus berjalan cukup jauh untuk mencapai lokasi. Jalannya sempit dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki. Kondisi lahan saat ini ditumbuhi dengan pohon pisang, bunga, tanaman liar, dan sebagian tanaman bambu.

Seorang warga sepuh, Wayan Mangku Winten (65 tahun) mengatakan masyarakat Penglipuran sangat menghormati perempuan sejak zaman leluhur (dresta kuna). Laki-laki dididik untuk setia pada satu pasangan. Masyarakat menghindari potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laki-laki yang berpoligami dituntut menjamin kesejahteraan istri-istrinya. Jika yang bersangkutan tidak dapat berlaku adil, maka pertentangan biasanya muncul dan berujung pada konflik rumah tangga.

Mangku Winten bercerita pernah ada seorang pria yang masih bersaudara jauh dengannya melanggar aturan adat tersebut. Pria tersebut awalnya menikah dengan seorang perempuan, namun tidak dikaruniai anak. Dia kemudian mengangkat adik istrinya sebagai istri kedua dan akhirnya mereka memperoleh anak.

"Sayangnya kedua istrinya sama-sama tak mau diceraikan, sehingga yang bersangkutan diasingkan di Karang Memadu," kata Mangku Winten.

Menurut aturan, pihak desa adat yang akan membuatkan rumah sepetak untuk pasangan yang berpoligami di Karang Memadu. Laki-laki bersama istri-istri dan keturunannya hanya boleh tinggal di sana. Saudara dari Mangku Winten itu tidak tahan dengan kehidupannya dan memutuskan keluar dari Penglipuran. Yang bersangkutan bersama kedua istrinya akhirnya pindah ke Desa Cekeng di Kecamatan Susut sampai akhirnya salah satunya istrinya bersedia diceraikan.

Awig-awig atau hukum adat yang mengatur sanksi masyarakat berpoligami tertuang dalam Awig-awig Desa Pekraman Penglipuran tertanggal 19 Agustus 1989. Pada bab kelima (Sat Sargah), bagian pertama (Palet 1) mengatur Indik Pawiwiwahan.

Bunyi aturannya adalah, Krama Desa Adat Penglipuran tan kadadosang madue istri langkung ring asiki, yening wenten warga desa adat lanang/ wadon ngemaduang, keni pidanda manut ring dresta. Artinya, Warga Desa Adat Penglipuran tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Jika ada warga yang berani melakukan poligami, maka warga tersebut akan dikenakan hukuman atau sanksi adat sesuai dengan keputusan yang sudah tertuang di dalam awig-awig Desa Adat Penglipuran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement