Jumat 20 Oct 2017 01:49 WIB

MGH: Peranan LPPOM-MUI Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan. Namun peranan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap ada dan sangat penting dalam proses sertifikasi halal.

Perwakilan Masyarakat Gerakan Halal (MGH) Ikhsan Abdullah mengatakan peranan BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) 1 UU No 33/2014 tentang JPH yang disyahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memberikan payung hukum terhadap proses sertifikasi halal.

Menurutnya, selama ini proses sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM-MUI, sebagai sebuah lembaga non-pemerintah. Dengan adanya UU Nomor 33/2014 tentang JPH, lanjut Ikhsan, mengatur proses sertifikasi. "Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan di bawah Kemenag," kata Ikhsan, dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Kamis (19/10). 

Selanjutnya, BPJPH  mengarahkan permohonan tersebut ke  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. "LPH boleh dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum," ujar Ikhsan.

Hasil pemeriksaan/audit oleh LPH diserahkan ke  BPJPH  untuk diverifikasi. Jika ada keraguan terhadap hasil uji laboratorium maka BPJPH akan melakukan "second opinion" dengan mengundang laboratorium uji lainnya untuk memperjelas hasil. Kemudian BPJPH akan mengajukan hasil audit tersebut ke MUI untuk dimintakan fatwa untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.

"BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI menyetujuinya. Peranan MUI tetap ada, dan sangat penting dalam proses sertifikasi halal," kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, BPJPH merupakan badan yang berfungsi sebagai "regulator"/pengatur dalam proses sertifikasi halal. "Undang-undang Nomor 33/2014 tentang JPH menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk memperoleh produk yang halal dan baik. Karena itu sertifikasi halal menjadi wajib sifatnya. Dengan berlakunya UU Nomor 33/2014 ini, peranan LPPOM-MUI menjadi LPH," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement