Selasa 26 Sep 2017 10:13 WIB

Kemenag Luncurkan Aplikasi e-PAI

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meluncurkan aplikasi elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI). Aplikasi berbasis Android ini sementara dikhususkan bagi penyuluh non PNS yang tersebar di seluruh nusantara. Peluncuran dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (26/9) malam.

Lukman mengatakan, perubahan ke depan semakin lebih cepat dan ini berimplikasi tidak hanya materinya, tapi nilai-nilai di dalamnya. Untuk itu, kata dia, dituntut kemampuan kita dalam menangkap esensi dari ajaran agama dan mampu mengemasnya untuk disampaikan. "Di era teknologi informasi kini, sistem informasi ini penting," ujar Menag.

Dikatakan Lukman, para penyuluh, selain kemauan juga dituntut kemampuan mencari informasi. Menurutnya, kita ibarat aki yang terus mengeluarkan setrum, dan harus senantias di-charge.

"Simpenais (e-PAI) dibuat sebagai alat charging, selain alat komunikasi. Kemampuan dan motivasi untuk berkembang, ini akan membantu kita," kata Menag.

Menurutnya, sistem ini sengaja diprioritaskan bagi penyuluh non PNS karena jumlah banyak, dan ke depan juga untuk PNS, sehingga akan salig terkoneksi. Diakuinya, aplikasi itu mungkin masih banyak kekurangan, dan masukan sangat penting untuk peningkatan konten dan lainnya.

E-PAI adalah aplikasi berbasis Android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS. Aplikasi ini memiliki 3 (tiga) menu utama. Yaitu: Pertama, notifikasi. Berisi pesan-pesan, pemberitahuan, himbauan  atau perintah dari pimpinan pusat Kementerian Agama RI (Menteri Agama, Dirjen Bimas Islam, Direktur Penerangan Agama Islam) yang dapat diterima secara cepat untuk ditindaklanjuti.

Kedua, rencana kegitan dan realisasi kegiatan. Melalui menu ini, penyuluh menyampaikan laporan kegiatan secara cepat dan aktual langsung dari ponsel Android dengan menyampaikan kinerjanya, berupa; jenis, tempat, tanggal, dan jumlah peserta kegiatan, dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan.

Ketiga, materi penyuluh. Menu ini berisi kumpulan materi-materi penyuluhan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan penyuluhan.

" e-PAI didesain untuk merekam dan mencatat kinerja penyuluh agama. Selama ini, kegiatan penyuluhan didokumentasikan dalam bentuk hard copy dan sangat  susah untuk diukur," ujar Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.

Menurut Amin, melalui e-PAI, laporan kinerja dapat dilaporkan online dan update dan terekap secara otomatis. Para penyuluh kini tidak lagi bersusah payah membawa tumpukan laporan untuk diserahkan kepada Kementerian Agama.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement