Selasa 26 Sep 2017 00:45 WIB

MUI: Konten dalam nikahsirri.com tak Dibenarkan dalam Islam

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah barang bukti saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Sholahudin Ayub menyebut, situsnikahsirri.com yang juga memuat konten lelang perawan termasuk pada perbuatan yang tidak dibenarkan menurut agama Islam. Sebab, hal tersebut dapat dikategorikan pada eksploitasi perempuan, sekaligus menjadikan perempuan sebagai objek pemuas hawa nafsu semata.

"Tujuan dari menikah adalah untuk memiliki ikatan yang sangat kuat dan mulia dalam ikatan rumah tangga. Jadi, kalau ada kawin kontrak yang hanya bersifat sementara, tujuan pernikahannya itu enggak dapat," ungkap Sholahudin ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (25/9).

Sholahudin menerangkan, pernikahan adalah suatu hal yang baik, karenanya jika ingin menikah, umat dianjurkan untuk melalui proses dan cara yang baik pula. Selain itu, agar pernikahan jadi sah sesuai dengan ajaran Islam, dikatakan Sholahudin, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun dan syarat menikah.

"Salah satu itu, dalam Islam dianjurkan agar kita mengabarkan berita bahagia tersebut (menikah) pada sanak family. Selain itu, harus ada saksi atau wali menikah di situ (saat akad). Jadi tidak bisa sembarangan menikah seperti dalam situs itu (nikahsirri.com)," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement