Kamis 14 Sep 2017 16:04 WIB
Bolehkan WNI tidak Beragama

Anton Sebut Pendapat Anggota UKPPIP Sesat dan Berbahaya

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Anton Tabah Digdoyo
Foto: Republika
Anton Tabah Digdoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo menilai, pendapat anggota Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) Anas Saidi, sesat dan berbahaya. Masyarakat diminta waspada karena pendapat itu bisa menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, Anas Saidi berpendapat, setiap warga negara Indonesia boleh ateis (tak bertuhan) asal tidak mengganggu orang lain dan lingkungannya.

"Pernyataan anggota UKPPIP itu wujud pola pikir atau pemahaman sesat dan berbahaya bagi bangsa Indonesia, bahkan umat manusia," kata Anton Digdoyo yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama, kepada Republika.co.id, Kamis (14/9).

Menurut purnawirawan polisi itu, pendapat Anas Saidi merupakan faham liberalisme yang sangat bertentangan dengan pancasila. Liberalisme, kata Anton, merupakan kebebasan individu mutlak yang tidak boleh dibatasi oleh apapun seperti yang dianut negara-negara liberal yang kini limbung merana dalam kehampaan jiwa.

"Mereka legalkan nikah dengan robot bahkan nikah dengan sejenis yang sangat terlarang di semua agama," katanya.

Katanya, karena kebebasan individu yang mutlak dianut tiap warga negara maka setiap orang boleh memiliki senjata api, sehingga membuat mereka bingung dengan berbagai kasus pembunuhan massal yang terus meningkat. Padahala, Indonesia dengan pancasila dan UUD 45 mampu meminimase hal-hal negatif dan berbahaya dampak dari faham liberal tersebut.

"Bangsa Indonesia wajib beragama dan menjadikan agama sebagai panduan kehidupan individu keluarga sosial masyarakat bangsa dan bernegara." tegas Anton.

Anton menuturkan, the founding fathers bangsa Indonesia sudah tegas meletakkan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara (UUD 45 red Pasal 29/1). Pancasila sebagai ideologi negara UUD 45 sebagai konstitusi negara sudah sangat tegas memandu sgala aspek kehidupan bangsa Indonesia dan warga negara Indonesia wajib beragama dengan agama-agama yang telah ditentukan the founding fathers.

Atas dasar itu, kata Anton, PKI dilarang ada di Indonesia (KUHP pasal 107 a sampai f). Katanya, apa yang disampaikan oknum anggotq UKPPIP itu bisa dikatakan gagal memahami ayat "Tidak ada paksaan dalam agama, itu hak Allah tapi Allah telah siapkan hukumannya kelak jadi penghuni neraka."

"Di dunia negara berhak mengatur agar tertib aman damai maka bangsa Indonesia wajib beragama. Dan the founding fathers tegaskan bahwa NKRI bukan negara sekuler tapi negara beragama. Ini juga pernah saya buktikan dengan memidanakan orang yang bilang tidak beragama," kata mantan jendral polisi bintang dua itu.

Menurutnya, jika pola pikir anggota UKPPIP itu dibiarkan, maka akan menghancurkan NKRI. Karena muaranya bukan hanya PKI hidup lagi tapi segala aliran kebebasan akan hidup di Indonesia yang sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD45 dan Fatwa Ulama 28 Juli 2005. "Pola pikir anggota UKPPIP inilah yang akan menghancurkan Indonesian," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement