Rabu 06 Sep 2017 09:00 WIB

Kemenag Minta Daerah Data Aset Wakaf Terimbas Proyek Infrastruktur

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran (Ilustrasi)
Foto: etnisuku.wordpress.com
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta pemerintan daerah mendata aset wakaf yang akan terimbas pembangunan inftruktur yang direncanakan pemerintah agar bisa dilakukan tukar guling (ruilslagh) dan menghindari masalah di akhir.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor menyatakan, pihaknya sudah meminta kepala daerah untuk mendata tanah wakaf mana yang akan terkena pembangunan jalan tol. Hal tersebut agar ruilslagh bisa selesai segera di awal.

"Sehingga sejak tahap awal Kemenag bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Tirmizi usai menghadiri Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, Selasa (5/9).

Koordinasi antara Kememag, Kementerian PUPR, Kantor Wakil Presiden, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemda, dan Kanwil Kemenag juga terus dilakukan sampai sekarang. Tirmizi bersyukur respons Kementerian PUPR sejauh ini baik.

Bagaimanapun, infrastruktur jalan merupakan kepentingan umum. Tinggal bagaimana Kementerian PUPR mencarikan tahan pengganti atas tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan. "Sejauh ini proses lancar. Sudah ada data tol trans baik di Jawa dan Sumatera," ucap Tirmizi.

Ada 242 lokasi yang akan diurus tukar gulingnya terkait pembangunan tol. Karena menyangkut kepentingan umat dan kepentingan umum, maka tukar guling harus diselesaikan. Jangan sampai tukar guling baru dilakukan setelah proyek berjalan.

"Harus dicarikan tanah pengganti sebelum proyek berjalan. Inginnyacepat, tapi kita harus hati-hati dan memahami betul," kata Tirmizi.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf juga sedang dalam proses revisi terkait pembagian kewenangan perwakafan untuk kemaslahatan umum. Di luar tujuan itu, misalnya pemanfaatan lahan wakaf pembangunan pabrik, tetap harus seizin Menag. Sebab, selama ini, semua wewenang perwakafan terpusat ke Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement