Sabtu 26 Aug 2017 12:18 WIB

Kemenag akan Gelar Musabaqah Qira'atul Kutub di Jepara

Rep: Fuji EP/ Red: Karta Raharja Ucu
Membaca kitab kuning (ilustrasi).
Foto: Mahmud Muhyidin
Membaca kitab kuning (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi mengatakan, Kemenag akan kembali menggelar Musabaqah Qira'atul Kutub (MQK) di Jepara pada akhir 2017. MQK menjadi instrumen penting membangun nilai kebangsaan dan religiusitas di tengah-tengah dinamika umat yang kian kritis.

"Akan sangat tepat jika semboyan dari pesantren untuk penguatan karakter dan kepribadian bangsa kita jadikan tema MQK kali ini," kata Ahmad kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulis Jumat (25/8).

Ia menerangkan, ada tiga lanskap strategis penyelenggaraan MQK. Pertama, MQK sebagai sarana penguat ukhuwah yang mempersatukan umat Islam dari berbagai kalangan di Nusantara. MQK akan menjadi wahana yang penting, mengingat jumlah pesantren dan santri di Indonesia sangat banyak. Jalinan ukhuwah yang kuat di antara sesama umat akan membawa pengaruh positif bagi pembangunan bangsa, baik pembangunan mental maupun spiritual.

Kedua, MQK sebagai pendorong dalam meningkatkan kecintaan para santri kepada kitab kuning. Sebab, keberadaan pengetahuan dan materi-materi umum di pesantren telah mengurangi perhatian dan kecintaan pesantren terhadap karya-karya klasik abad pertengahan seperti kitab kuning.

"Ketiga, MQK sebagai pembangun sebuah paradigma para santri, meminjam istilah Ahmad Ismail Outhman tentang dari mengaji menjadi mengkaji. Mengkaji dalam konteks ini membutuhkan kemampuan logika (mantiq), rasionalitas, olah pikir serta daya kritis yang jauh lebih mendalam dibandingkan sekadar mengaji," ujarnya.

Ia menjelaskan, MQK merupakan salah satu upaya Kemenag untuk menjembatani metamorfosis kalangan pesantren yang tidak hanya mengkaji persoalan-persoalan ubudiyah. Melalui MQK juga akan mengupas solusi atas problematika yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement