Senin 21 Aug 2017 17:12 WIB

Perhatikan Pendidikan Alquran, Sukabumi Dapat Penghargaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
 Anak-anak belajar membaca Alquran menggunakan Iqra di Taman Pendidikan Alquran (TPA). (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Anak-anak belajar membaca Alquran menggunakan Iqra di Taman Pendidikan Alquran (TPA). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mendapatkan penghargaan karena mendukung dan berkontribusi dalam pendidikan Alquran. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jawa Barat pada akhir Juli 2017, lalu.

''Bupati Sukabumi beserta delapan kepala daerah lainnya di Jabar mendapatkan anugerah penghargaan dari BKPRMI Jabar,'' ujar Ketua BKPRMI Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika.co.id, Senin (21/8) siang. Hal ini disampaikan selepas memberikan penghargaan Hikmat Panca Utama dari BKPRIMI Jabar kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Penghargaan ini diberikan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar pada ajang Festifal Anal Soleh Indonesia (FASI) di Kabupaten Sumedang pada 28 Juli, lalu. Selain Sukabumi, ada tujuh kepala daerah lainnya yang mendapatkan penghargaan serupa dari BKPRMI Jabar.

Menurut Ali, penghargaan ini diberikan karena kontribusi bupati dalam membesarkan pendidikan Alquran di Sukabumi. Terutama dalam mendukung pendidikan madrasah diniyah (MD) yang telah berjalan sejak lama.

Di mana pelajar sekolah dasar (SD) diharuskan menempuh pendidikan MD. Ali menerangkan, saat ini, di Sukabumi tercatat sebanyak 922 lembaga pendidikan Alquran (TPQ/TKQ) yang tersebar di 47 kecamatan.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, pemkab berkomitmen untuk mendukung pendidikan Alquran di Sukabumi. Hal ini sejalan dengan visi pemkab, yakni mewujudkan masyarakat Sukabumi yang religius dan mandiri.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi pada Desember 2016, lalu. Isinya meminta para pegawai yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

Permintaan terseubut tercantum dalam Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 451.11/3368-8K tertanggal 16 Desember 2016 tentang tentang Shalat Fardhu Awal Waktu Berjamaah di Masjid. ''Ikhtiar untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri,'' ujar Marwan Hamami dalam isi surat edaran tersebut.

Menurut dia, untuk melaksanakannya diperlukan peningkatan kualitas iman dan takwa melalui pengetahuan dan pengamalan ajaran agama dan pendekatan dakwah. Oleh karena itu, ASN yang beragama Islam diminta menghentikan aktivitas pekerjaan saat adzan berkumandang dan menunaikan shalat fardhu awal waktu berjamaah di masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement