Ahad 20 Aug 2017 14:13 WIB

Vaksin MR Belum Halal, MUI: Segera Ajukan Sertikasi Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi
Foto: ROL/Abdul Kodir
Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa secara konsisten MUI tetap mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Karena, menurut dia, hal ini untuk menghindarkan anak-anak dari hal yang berbau najis.

"Jangan sampai kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/8).

Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap agar Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengajukan ke MUI agar menghalalkan vaksin. Pasalnya, menurut dia, dalam ajaran Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.

Menurut dia, MUI sudah sejak lama meminta kepada Kemenkes untuk menggunakan semua produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.

"Miningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akhirnya juga mendapatkan vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia," ucapnya.

Sementara, belum lama ini, pemerintah melaksanakan program imunisasi yang menggunakan vaksin MR. Namun, hingga saat ini belum jelas kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan sebenarnya itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus dia meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Jadi tidak boleh," katanya.

Sebaiknya, tegas dia, jika memang program pemberian vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, maka harus diberi batas waktu. Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin MR.

"Maka dari MUI sangat konsisten bahwa seharusnya itu mendapatkan sertifikat halal, sehingga ada ketenangan di kalangan masyarakat. Kalau belum ya sampaikan belum ada sertifikat," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement