Sabtu 19 Aug 2017 07:10 WIB

PII Kalsel Dukung Penutupan Kafe 10 Menit Jelang Maghrib

Bisnis kafe.
Foto: Pexels
Bisnis kafe.

REPUBLIKA.CO.ID, BARABAI -- Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) Kalimantan Selatan mengapresiasi kebijakan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dalam menunjang kehidupan religius masyarakat di daerah setempat.

Sekretaris Umum KB-PII H. Syamsuddin Hasan di Banjarmasin, Sabtu mengatakan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati HST yang bersifat religius itu berisikan agar pengelola tv kabel menghentikan operasional 10 sebelum/menjelang shalat Maghrib hingga selesai shalat Isya.

Selain itu, pengelola kafe diminta menghentikan operasional 10 menit menjelang shalat Maghrib dan baru membuka cafenya sesudah shalat Maghrib selesai.

Begitu pula pada Jumat yang merupakan penghulu hari bagi kaum Muslim. Di hari Jumat pengelola kafe disyaratkan menutup/menghentikan operasional 10 menit sebelum shalat Jumat hingga selesai.

Dalam surat edarannya, Bupati HST juga menyerukan pengelola radio siaran agar mengumandangkan adzan untuk waktu shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.

Surat Edaran Bupati H Abdul Latif ST SH MH itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pertemuan antara bupati, wakil bupati setempat dengan para ulama dan habaib sekabupaten tersebut di Pondok Pesantren Al Muhajirin Pemangkih Seberang, 20 Februari 2017.

Selain itu, tindak lanjut dari hasil rapat penyampaian informasi kebijakan tentang penyiaran dan operasional kafe di Auditorium Bupati HST, 24 Februari 2017.

Menurut Syamsuddin, mantan Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan itu, SE Bupati HST Nomor : 480/30/Kominfo/2017 merupakan salah satu upaya menanamkan sikap religius terutama terhadap generasi muda Muslim di kabupaten tersebut.

"Penanaman sikap dan jiwa religius tersebut penting guna menghindari perbuatan yang terlarang dalam ajaran agama ataupun tindakan hukum lainnya," ujar warga Banjarmasin asal "Bumi Murakata" HST itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement