Jumat 18 Aug 2017 17:07 WIB

LPPOM MUI Klaim Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM,Mudah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim sudah mempermudah proses sertfikasi halal bagi pelaku bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

"Kalau masalah harus dipermudah kita sepakat. Selama ini kita juga sudah permudah. Cuma ada hal-hal prinsip yang memang tidak bisa dikompromikan," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (18/8).

Dia menjelaskan, beberapa hal yang tidak bisa dikompromikan tersebut di antaranya bahwa bahan-bahan produksi yang digunakan UMKM harus diketahui dan konsiten, serta bukti-bukti pembeliannya juga harus ada. "Jangan sampai waktu kita datang pakai halal besoknya mereka ganti, ini kan bisa menjadi kacau. Makanya harus dibuatkan sebuah sistem yang bisa menjamin konsistensi produksi halal yang digunakan," ucapnya.

Menurut dia, waktu pengurusan halal sebenarnya juga tidak lama hanya butuh waktu maksimal 60 hari. Karena itu, kata dia, justru yang harus diperbaiki saat ini adalah proses tata niaga bahan baku yang diproduksi oleh UMKM tersebut, sehingga bisa diketahui konsistensi kehalalannya.

"Jadi sebetulmya kalau UMKM itu bukan proses sertfikasinya tapi kalau mau diperbaiki diproses tata niaga bahan baku UMKM. Kalau sertifikasinya sama saja. Sering problem itu ada di tata niaga bahan baku," katanya.

Lukmanul menuturkan, hingga saat ini UMKM yang telah mengajukan sertifikasi halal masih terbilang sedikit. Pasalnya, dari 54 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia baru sekitar 3.000 yang mempunyai sertifikat halal terhadap produknya.

"Itu sangat sedikit karena saat ini kan sifatnya sukarela. Kalau sekarang sifatnya wajib kan harusnya dibiayai oleh negara dan negara harus menyiapkan dana untuk sertifikasi itu," ujarnya.

Salah satu penyebab sedikitnya UMKM yang mengajukan sertifikasi tersebut adalah karena besarnya biaya proses pengurusan sertifikasi halal. Apalagi, menurut dia, di daerah tentu lebih mahal dibandingkan dengan kota-kota besar.

"Biaya sertifikasi itu menjadi kendala. Karena transportasi aja kan sudah lumayan. Kan murah hanya di Jabodetabek saja. Kalau untuk di kepulauan gimana? Kita biayanya sekarang variasi di setiap provinsi masing-masing beda, rata-rata dari 2,5 juta sampai 5 juta," katanya.

Dia menambahkan, sebenarnya yang paling penting dilakukan saat ini adalah bagaimana semua elemen bangsa membangun masyarakat yang loyal terhadap produk halal. Kareka, lanjut dia, ketika konsumen sudah loyal terhadap produk halal maka perusahaan besar maupun UMKM pasti akan melakukan sertfikasi halal karena kepentingan pasar.

"Jadi kuncinya adalah bagaimana cara mendorong UMKM agar lakukan sertifikasi pertama yaitu bangun masyarakat yang loyal terhadap produk halal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement