Rabu 16 Aug 2017 21:29 WIB

Pusat Halal Kampus Bisa Dampingi UMKM Hingga Laik Halal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ilham Tirta
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso (kanan).
Foto: Republika / Darmawan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat halal kampus-kampus bisa mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membangun sistem hingga laik halal. Dengan sistem dan dokumentasi yang baik, UMKM akan bisa mengajukan sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso memberi contoh Kantin Akademik Halalan Thayyiban di Universitas Brawijaya yang isinya pelaku UMKM. Pengelola kantin punya kumpulan dokumen tentang materi bahan produk, proses, dapur, dan 13 SOP Enam Instruksi Kerja.

''Di hadapan hukum, sertifikasi sama untuk semua lembaga baik yang besar maupun yang kecil. Karena itu kami keluarkan laik halal,'' kata Sukoso dalam seminar Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal di Kampus UI Salemba, Rabu (16/8).

Dengan mekanisme laik halal, Pusat Halal kampus mendampingi pelaku UMKM untuk mencapai standar halal. Bila mereka punya dokumen yang terekam baik, dokumen itu yang diajukan ke BPJPH untuk diproses sertifikasi.

Pengerjaan pengisian dokumen untuk sertifikasi pertama kali bisa jadi memang berat. Tapi bila selama empat tahun pelaku usaha konsisten, ke depan akan mudah. Yang pasti, sertifikasi tetap harus dilengkapi dokumen. ''Kalau menggunakan sumpah, aturan tidak berjalan,'' kata pria yang merupakan akademisi Universitas Brawijaya itu.

Sukoso juga menekankan pentingnya peran sosial perusahaan besar. Perusahaan besar harus punya kepedulian terhadap usaha kecil karena perusahaan besar sudah punya penyesuaian halal.

Peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal sudah selesai dari Kemenag dan BPJPH. Saat ini sedang sinkronisasi di Kememkumham dan nanti ke Kemenko PMK. Diakui Sukoso, BPJPH belum bisa melebarkan sayap karena peraturan pemerintahnya belum ada.

Selin itu, BPJPH juga menyiapkan peraturan menteri agama tentang tarif sehingga tidak ada tarif tidak resmi terkait sertifikasi halal. BPJPH juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengingat tarif ini masuk pada sistem negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement