Rabu 16 Aug 2017 20:57 WIB

Sertifikasi Halal UMKM Diminta Dipermudah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ilham Tirta
Sertifikasi halal. (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Grup Riset Halal UGM, Yuny Erwanto mengatakan, kalau semua pelaku UMKM disumpah untuk bersiap menuju sertifikasi halal, sistem tidak jalan. UMKM harusnya dipermudah karena mereka pelaku usaha utama.

Menurut dia, UMKM bisa dibuat sebagai kelompok usaha bersama, kemudian disertifikasi halal dilakukan bersama dalam satu payung. Pembinaan mereka juga dilakukan bersama. ''Pengajuan sertifikasi bisa bersama sehingga biaya Rp 2 juta bisa ditanggung bersama dan lebih ringan,'' kata Yuny dalam seminar Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal di Kampus UI Salemba, Rabu (16/8).

Di sisi lain, lembaga pemeriksa halal (LPH) juga harus menjangkau hingga kabupaten dan kota. Terlebih, LPH bisa dibentuk ormas, kampus, atau BUMD. BUMD bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat sehingga memudahkan UMKM untuk dibantu sertifikasi.

Soal lama sertifikasi, bila melihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, lamanya sekitar 40-60 hari. Belum lagi jumlah produk yang disertifikasi. Maka makin banyak LPH akan makin baik dan sejauh ini harus diakui LPPOM MUI lebih siap sebagai LPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement