Rabu 16 Aug 2017 17:57 WIB

Kemenkominfo Blokir Situs Penyebar Fatwa Hoax

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham Tirta
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait tersebarnya berita hoax berjudul "MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid". Berita tersebut menyebar melalui situs muipusat.wordpress.com yang notabebe bukan situs resmi MUI Pusat.

Asrorun mengatakan, setelah mengetahui berita hoax itu pihaknya langsung berkominikasi dengan Kemenkominfo, sehingga bisa langsung memblokir situs tersebut. "Kemudian untuk bloking Alhamdulillah Kominfo sudah blok dan sudah tidak aktif sekarang," kata Asrorum saat ditemui di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Meskipun situs tersebut sudah tidak bisa diakses, berdasarkan penelurusan Republika.co.id, berita hoax itu masih dimuat oleh beberapa situs lain yang mengambil berita dari muipusat.wordpress.com. Karena itu, Asrorun juga meminta kepada masyarakat agar tidak terus menyebarkan berita fitnah itu.

"Tetapi kita juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terus menyebarkan. Karena menyebarkan berita hoax itu disamping secara etika tidak dibenarkan secara hukum juga salah," kata Asrorum.

Asrorun menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tersebarnya berita hoax itu, sehingga pembuatnya bisa diproses secara hukum. "Dan kami secara pribadi sudah komunikasi dengan direskrimum Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti dan sudah mulai ada identifikasi siapa yang membuat hoax itu," kata Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement