Rabu 16 Aug 2017 16:32 WIB

Kemenkes Akui Belum Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primad mengakui, bahwa Kemenkes sampai saat ini belum mengajukan proses sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Saat ini, menurut dia, Kemenkes hanya berpegang pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang membolehkan Imunisasi.

"Kami berpegang pada fatwa kita ya mas yang mengatakan mubah itu, itu pokoknya yang jadi pegangan kita," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (16/8)?

Terkait pengajuan sertfikasi halal untuk vaksin MR kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut dia, pihaknya masih akan melakukan komunisasi di lingkungan Kemenkes. "Intinya kita nanti coba komunikasian dan koordinasikan itu kan pakai proses. Nah ini nanti akan kita bicarakan secara internal," ucapnya.

Namun, Oscar belum dapat memastikan apakah pemangku kebijakan di Kemenkes nantinya akan mengajukan sertifikasi halal ke MUI atau tidak. Yang jelas, saat ini, Kemenkes hanya berpegang pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016.

"Tapi intinya sekarang kita dibolehkan dari sisi fatwa itu. Itu lah pegangan kita, karena ini kan untuk melindungi proteksi anak bangsa. Jadi kami berharap juga ada pemahaman bersama bahwa itu bukan sesuatu yang diharamakan, bukan haram produk itu. Karena ada fatwa yang bisa kita sama-sama pegang," katanya.

Oscar berharap, masyarakat tidak ragu untuk mengikuti program kampanye vaksinasi MR yang diselenggarakan Kemenkes. Karena, menurut dia, program tersebut dilakukan demi kepentingan kesehatan masyarakat. "Kita menginginkan ke depan bahwa semuanya terbebas dari penyakit campak dan Rubella ini. Jalan satu-satunya tentu dengan imunisasi. Kita imbau masyarakat lah untuk melakukan vaksinasi MR," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, bahwa MUI memang telah menerbitkan fatwa nomor 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi. Namun, menurut dia, kebolehannya itu dengan syarat halal dan suci, sehingga tetap membutuhkan sertfikasi halal. "Harus dibedakan antara imunisasi dnegan vaksin yang digunakan imunisasi," ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Ia pun menegaskan, bahwa sampai saat ini Kemenkes belum mengajukan proses sertifikasi halal untuk vaksin Rubella, sehingga pihaknya belum dapat mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR adalah halal. "Untuk vaksin rubella pemerintah yang menyediakan belum ada pengajuan sertifikasi halal ke MUI. Karena belum ada pengajuan di sini, maka dipastikan belum ada sertifikat halal," ucapnya.

Menanggapi pernyataan Oscar yang mengatakan bahwa Kemenkes berpegang teguh pada fatwa MUI yang membolehkan imunisasi, Niam menyebut bahwa pejabat Kemenkes perlu diberikan edukasi. "Itu lah yang perlu diedukasi pejabat yang seperti itu," kata Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement