Rabu 16 Aug 2017 14:30 WIB

IHW: BPJPH Harus Sederhanakan Proses Sertifikasi Halal

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia saat ini dinilai bukan untuk menambah rumit proses sertifikasi halal. Sebaliknya, adanya BPJH dinilai harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratan proses sertifikasi halal.

Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, adanya BPJPH menjadi perluasan fungsi dari LPPOM MUI telah menjadi babak baru dalam sistem sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu mencakup semua produk, baik pada makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa jenetika dan barang gunaan.

"Kehadiran BPJPH juga harus dapat menjamin kemudahan dan biaya yang ringan serta kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing industri dalam negeri dan UMKM," kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (15/8).

Ikhsan menilai, sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha, khususnya UMKM agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai dengan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.

Menurut Ikhsan, langkah-langkah konkret BPJPH dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH perlu dibuat road map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan masyarakat dan dunia usaha. Pada masa transisi ini, kata dia, BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap produsen yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Baik pada produsen yang telah memperoleh dan yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo.

"Untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan fungsinya dengan baik, maka diperlukan peraturan pemerintah segera sebagai peraturan pelaksana UU JPH," katanya.

Sebab, kata Ikhsan, UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir, yakni bentuk kerja sama dengan MUI yang akan memberikan fatwa kehalalan suatu produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal.

Selain itu, BPJPH dinilai wajib segera membentuk BPJPH di tingkat wilayah prrovinsi guna memudahkan pelaku usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal. Hal ini mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau.

Diharapka BPJPH dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi tersedianya oroduk halal di pasaran serta meningkatkan daya dukung bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement