Rabu 12 Jul 2017 15:57 WIB

Didiklah Anak dengan Kasih Sayang dan Kehangatan

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Mendidik Anak (ilustrasi)
Foto: ROL/Agung Sasongko
Mendidik Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak seorang anak mendapatkan pula kasih sayang dan kehangatan dari kedua orang tua sebagai bagian tak terelakkan dari keberhasilan proses pendidikan anak. Karena, hakikat kekerasan dan sikap arogansi menghadapi anak, justru akan mengerdilkan imajinasi, membunuh kecerdasan, dan hanya menyisakan kemunafikan. “Islam sangat menentang kekerasan,” katanya.

Ia pun mengutip riwayat saat Rasulullah SAW menegur Aqra’ bin Habis yang enggan mencium anak-anaknya. “Siapa yang tidak mengasihi tak akan dikasihani,” sabda Rasul.

 

Kemudian, hak yang mesti dipenuhi oleh orang tua ialah hak pengajaran dan pengakuan identitas. Bahwa, anak dalam tumbuh kembangnya juga mempunyai hak untuk diakui sebagai individu. Karena, itu salah satu hikmah dari kewajiban memberikan nama yang bagus oleh orang tua kepada anak.

Penyematan nama ini merupakan salah satu bentuk pengakuan eksistensi seorang anak. Rasulullah SAW bersabda di hadis muttafaq alaih bahwa orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.

Syekh Alauddin menambahkan, hak keempat yang ada pada anak sejak lahir ialah hak mendapatkan nasab atau keturunan mereka. Seorang anak berhak mengetahui informasi detail terkait garis keturunan keluarganya. Siapa sang ayah, siapakah ibundanya, dan siapa kakek nenek, begitu seterusnya. Inilah di antara hikmah mengapa anak hasil adopsi atau anak angkat harus dipanggil sesuai nama ayah kandungnya. “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS al-Ahzab [33] :5).

Dan yang terakhir, sebut Syekh Ala’uddin, anak-anak berhak atas harta yang ia miliki. Antara lain, yang berasal dari warisan, wasiat, atau wakaf. Maka, harta tersebut tidak boleh diganggu gugat dan wajib dijaga untuk kepentingan sang anak dengan alasan apa pun. Baik ia berstatus yatim ataupun kedua orang tuanya masih hidup sekalipun.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS an-Nisaa [4]: 29).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement