Jumat 07 Jul 2017 14:49 WIB

Menag Minta Pemda Ikut Atasi Kekurangan Guru Agama

Rep: MUHYIDDIN/ Red: Ilham Tirta
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turun tangan mengatasi kekurangan guru agama di sekolah umum yang mencapai 21 ribu guru. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan untuk mengangkat guru agama di sekolah umum.

"Jadi khususnya kekurangan itu pada guru-guru agama di sekolah umum, perlu di ketahui sekolah-sekolah umum itu ada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Lukman juga mengatakan, mengangkat guru agama bukanlah kewenangan Kemenag ataupun tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tapi kewenangan dari Pemerintah Daerah yang berada dibawah Kemendagri. "Karena pengadaan guru-guru itu, karena sekolah-sekolah itu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Karenanya harapannya agar tidak hanya kepada Kemendagri yang membawahi sejumlah gubernur bupati wali kota, tapi juga para gubernur, para kepala daerah," katanya.

Lukman berharap pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran juga mempunyai kesadaran besar terhadap masalah kekurangan guru tersebut. "Bersama DPRD-nya yang juga memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran punya kesadaran yang lebih besar dalam pengadaan guru-guru agama di sekolah-sekolah umum," katanya.

Sementara, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menambahkan, sebenarnya dalam mengangkat guru agama tersebut tidak harus diangkat menjadi PNS, tapi Pemerintah Daerah juga bisa mengangkat guru agama sebagai guru honorer. "Sebenarnya kan banyak sarjana-sarjana agama Islam kita, tapi selama ini disia-siakan," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement