Kamis 06 Jul 2017 19:54 WIB

Soal Kekurangan Guru Agama, Ini Jawaban Kemenpan RB

Rep: UMI NUR/ Red: Ilham Tirta
Seorang guru sedang mengajar/ilustrasi
Seorang guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan guru termasuk pekerjaan yang dikecualikan dalam moratorium PNS. “Guru termasuk yang dikecualikan,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/7).

Herman menjabarkan, moratorium rekrutmen CPNS guru termasuk yang dikecualikan. Namun, formasi harus diusulkan oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). “PPK yang mengusulkan melalui e-formasi. Guru agama di bawah pembinaan Kemenag,” kata Herman.

Ia mengatakan, Kemanpan RB belum ada rencana untuk pengangkatan guru agama. Alasannya, Kemenpan RB baru saja mengumumkan hasil seleksi untuk guru garis depan (GGD).

Seperti diketahui, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan saat ini terjadi kekurangan 21 ribu guru agama di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement