Senin 19 Jun 2017 13:38 WIB

MUI Apresiasi BPOM Atas Temuan Produk Mengandung Babi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea (Ilustrasi)
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berhasil deteksi produk makanan yang positif mengandung Babi. Produk-produk tersebut berupa empat mi instan asal Korea.

Beberapa produk mi instan tersebut yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

"MUI mendukung langkah-langkah BPOM meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran melalui semua jajarannya terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mi ini tidak ada lagi di pasaran," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid pada Republika.co.id, Senin (19/6).

Zainut Tauhid melanjutkan, MUI juga mendukung langkah BPOM untuk segera mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea tersebut. Langkah-langkah tersebut, kata dia, adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi.

Selain itu, Zainut Tauhid menegaskan, bahwa produk yang positif mengandung babi tersebut dipastikan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI. MUI, kata dia, memastikan hal tersebut. "Produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement