Rabu 13 Jul 2016 01:17 WIB

Di Austria, Larang Pekerja Gunakan Cadar tidak Diskriminatif

Rep: mgrol71/ Red: Agung Sasongko
Cadar
Cadar

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Keputusan pengadilan tertinggi Austria mengatakan mencegah pekerja wanita yang mengenakan cadar tidak diskriminatif. Dalam keputusan penting tersebut, Mahkamah Agung Austria mengungkapkan, jika pakaian cadar dapat mencegah komunikasi antara atasan dengan pekerja wanita, khususnya, sehingga secara legal atasan dapat memberhentikan pekerjanya.

Terdapat kasus seorang pekerja Muslimah yang sudah mengenakan Abaya atau pakaian Muslimah dan jilbab, namun dipecat setelah Muslimah tersebut mengajukan kepada atasannya ingin mengenakan pakaian cadar yang menutupi wajahnya.

Selain gugatan atas pemecatan yang tidak adil itu, Muslimah yang bersangkutan mengatakan atasannya membuat pernyataan diskriminatif tentang dirinya karena pakaian yang ia kenakan. Ia melaporkan atasannya karena mengatakan bahwa dirinya dianggap menjalani 'eksperimen dalam pakaian etnis' dan 'menyamar'.

Pengadilan di bawah Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa kemungkinan Muslimah tersebut mengalami diskriminasi, namun perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui Mahkamah Agung Austria.

Pengadilan mengatakan, meskipun komentar dari atasannya diskriminatif, pengadilan memberikan denda sebesar 1.200 euro dari 7.000 euro dari tindakan yang dilakukan terhadap Muslimah tersebut.

Jilbab menjadi subjek perdebatan sengit di Eropa. Banyak negara di Uni Eropa menentang keberadaan jilbab. Negara pertama yang melarang Muslimah berjilbab adalah Perancis. Jika Muslimah melanggar peraturan terkait pelarangan pengenaan jilbab, maka Muslimah tersebut dikenakan denda. Hal senada juga diterapkan di Belgia, Swiss, dan Italia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement