Rabu 03 May 2017 20:05 WIB

Kemenag tak Mau Gegabah Soal Isu Pembubaran HTI

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia menanggapi wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kini tengah ramai diperbincangkan. Kemenag mengaku tak ingin gegabah dan memilih mencari Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) HTI terlebih dahulu.

mengatakan bahwa pihaknya tidak mau gegabah terkait wacana pembubaran HTI yang disampaikan oleh Mabes Polri tersebut.

"Jadi gini. Kita tidak mau gegabah karena kita mau lihat dulu ADRT-nya HTI ini. Saya ini sementara cari datanya, pernah gak yang bersangkutan ini minta izin untuk pendirian ormas ini," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/5).

Terkait ADRT HTI tersebut, Amin mengaku juga sudah dihubungi oleh rekannya dari Nahdlatul Ulama (NU) untuk mencari ADRT tersebut. "Jadi kami tidak mau gegabah  menjawabnya. Kami mempelajari dulu. Termasuk tadi saya tadi ditelepon oleh teman-teman NU untuk mencari ADRT-nya HTI," ucapnya.

Dengan mempelajari ADRT HTI tersebut, maka akan terungkap tujuan didirikannya organisasi itu di Indonesia. "Dari ADRT-nya itu lah kita bisa membaca to. Apa sebenarnya keinginan mereka dengan organisasi ini. Dengan ADRT itu bisa menggambarkan sebenarnya tujuan mereka itu apa sih," katanya.

"Jadi untuk sementara nanti secara lengkap saya cari dulu datanya. Baru saya bisa wawancara khusus untuk ini."

Sementara, sebelumnya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembubaran organisasi yang diduga tidak sesuai dengan NKRI itu merupakaan hak pemerintah.

"Itu haknya pemerintah," kata Kiai Said kepada Republika di kantor PBNU usai menandatangani nota kesepahaman antara Kemenko PMK dan PBNU, Rabu (3/5).

Baca juga,  Polri: Kajian Pembubaran HTI Masih di Menkopolhukam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement