Rabu 03 May 2017 16:25 WIB

Said Aqil Nilai Pembubaran HTI Hak Pemerintah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Foto: istimewa
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), masih dalam kajian. Namun, menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), wacana pembubaran HTI, hal tersebut merupakan hak pemerintah.

Wacana pembubaran itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, pada Selasa (2/5). "Itu haknya pemerintah," kata Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj kepada Republika di kantor PBNU usai menandatangani nota kesepahaman antara Kemenko PMK dan PBNU, Rabu (3/5).

Saat pidato sebelum menandatangani nota kesepahaman, Kiai Said Aqil juga menyinggung soal HTI. Ia mengatakan, ISIS sudah digempur oleh Amerika dan teman-temannya. "Indonesia menjadi tempat yang paling enak untuk pelarian ISIS. Pelarian paling nyaman dan aman di Indonesia,"  katanya. 

Untungnya belakangan ini, kata Aqil, Densus 88 sangat baik, begitu pula Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, Kiai Said Aqil juga menyampaikan, apa artinya BNPT kalau ada organisasi anti-Pancasila dibiarkan. BNPT tidak ada gunanya kalau HTI yang masih radikal tidak dibubarkan. "Tapi, BNPT Densus tidak ada gunanya kalau HTI masih ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement