Kamis 27 Apr 2017 18:29 WIB

MUI Jelaskan Soal Rencana Pembentukan Wakil MUI di DPR

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan kesalahpahaman publik soal wacana pembentukan fraksi MUI di DPR. Munculnya wacana tersebut bukan berarti MUI meminta adanya fraksi MUI di DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pembentukan fraksi MUI di DPR jelas tidak dimungkinkan karena akan menyalahi aturan. Menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang berhak membentuk fraksi hanyalah partai politik yang memiliki perwakilan anggota di DPR.

"Jadi, yang dimaksud oleh Pak Sekjen MUI itu adalah membentuk semacam forum atau kaukus anggota DPR RI dari berbagai fraksi yang memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI agar anggota DPR tersebut bisa menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR RI," jelas Zainut, Kamis (27/4).

Keanggotaan forum atau kaukus tersebut lintas fraksi dan lintas partai politik. Dia menyebut, forum atau kaukus itu dimaksudkan untuk wadah silaturahim, tukar informasi, dan pendapat agar bisa saling menguatkan dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif dan tugas kenegaraan.

"Adalah sah jika MUI juga ingin memperjuangkan dan menyalurkan aspirasinya ke gedung anggota dewan yang terhormat sebagai bentuk partisipasi MUI dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia, sepanjang aspirasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum," ujar Zainut.

Dengan adanya forum atau kaukus MUI di DPR RI, kata dia, maka perjuangan tersebut akan lebih mudah dan lebih efektif dibandingkan jika tidak ada wadah atau media atau komunikasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut bahwa MUI menginisiasi usulan adanya fraksi khusus MUI di DPR RI. Pasalnya, MUI menilai selama ini DPR belum membuat produk undang-undang yang sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement