Kamis 27 Apr 2017 16:24 WIB

Norwegia tak Izinkan Reuni Keluarga Muslim Afghanistan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kota Oslo (Ilustrasi)
Foto: ist
Kota Oslo (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Otoritas Imigrasi Norwegia menolak pertemuan satu keluarga Afghanistan dengan alasan kurang dokumen. Namun, penolakan dikabarkan karena akar hukum perdata Asia, yang sebagian besar berasal dari syariah Islam.

Dilansir dari The Local, Kamis (27/4), Parwin, seorang wanita Afghanistan berusia 30 tahun mengatakan, kalau ia melarikan diri bersama anak-anaknya. Hal itu dilakukan demi menghindari perjodohan suaminya yang juga kasar kepadanya.

Saat ini, dia ditolak berkumpul lagi dengan anak-anak perempuannya karena kurangnya dokumentasi hak asasi. Tapi, tentu bagian itu tidak ada di dalam hukum syariah yang ia gunakan untuk menikah. "Saya pikir semua masalah saya akan berakhir di Eropa," kata Parwin kepada Aftenposten.

Dia kabur dari Afghanistan karena ingin membantu anak perempuannya menghindari perjodohan, lantaran dipaksa jadi istri kedua pria yang 30 tahun lebih tua dari anaknya. Atas alasan itu pula Parwin diberikan suaka di Norwegia.

Empat putrinya sebenarnya telah mendapat izin Direktorat Imigrasi dan Kantor Permohonan Imigrasi di Oslo. Namun, kedua otoritas berdalih kurangnya dokumentasi karena wanita itu harus miliki tanggung jawab orang tua untuk anaknya.

Dalam kesimpulannya, secara hukum perdata Afghanistan, hak asuk anak-anaknya jatuh kepada ayahnya. Padahal, hukum keluarga di Afghanistan sendiri merupakan kombinasi hukum, hak tradisional, dan hukum syariah.

"Ini menjijikkan, kasus standar ganda yang didalihkan otoritas Norwegia," ujar karina Standal dari Pusat Pengembangan dan Lingkungan di Oslo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement