Selasa 25 Apr 2017 18:45 WIB
Belajar Kitab

Tata Cara Berbusana yang Baik

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- At-Tirmidzi dalam karyanya al-Manhiyyat menyebutkan, hadis yang pertama kali ia uraikan ialah menyangkut tata cara berbusana yang baik. Di antaranya ialah hadis riwayat Bukhari Muslim dan sejumlah imam hadis lainnya larangan memakai baju (jubah atau gamis—Red) dengan posisi duduk sementara kedua pahanya terlihat. Cara seperti ini dilakukan dengan bajunya terlipat separuh. 

Apa maksud di balik larangan itu? Menurut ulama yang belajar hadis di Nisaphur pada 285 H itu, mengenakan pakaian dengan cara demikian akan memudahkan aurat tampak. 

Apalagi, bila yang bersangkutan tidak memakai pakaian dalam. Ketika masa awal Islam hadir di tengah-tengah masyarakat Jahiliyah, mereka belum terbiasa menutup aurat.  Bahkan, tatkala mereka melaksanakan thawaf di Ka'bah sekalipun. Aurat mereka terlihat. 

Maka, saat Islam datang, bangsa Arab diperintahkan untuk menutup aurat mereka sebisa mungkin dan menjaga pandangan agar tidak melihat aurat orang lain. 

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya. (QS an-Nuur [24] 31). Larangan yang tersebut dalam hadis di atas, pada dasarnya ialah bentuk pendisiplinan kepada mereka.      

Dan, menutup karyanya tersebut, al-Hakim menjelaskan tentang larangan mengadakan transkaksi menggunakan emas ditukar dengan emas. Larangan itu berlaku selama nila dan kadarnya tidak setara. Bila jual-beli dengan emas sementara nilainya berbeda, maka menurut sosok yang terinspirasi dan belajar agama dari sang ayah, Syekh Ali, praktik semacam ini dikategorikan riba. Dan, riba adalah perbuatan yang tidak diperkenankan dalam agama. Selain itu pula, riba merugikan salah satu atau kedua belah pihak.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement