Selasa 17 Oct 2017 10:03 WIB

Gaji Fantastis Imam Indonesia yang Dikirim ke Luar Negeri

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah hafidz / Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sejumlah hafidz / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam masjid di era modern sudah menjadi semacam profesi, khususnya di masjid-masjid besar. Para imam masjid digaji layaknya pekerja kantoran. Namun, gaji imam di Indonesia masih belum seberapa jika dibandingkan imam Indonesia yang dikirim ke luar negeri.

Seperti diketahui, ada 14 hafidz Indonesia yang telah dikirimkan Kementerian Agama untuk menjadi imam di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengungkapkan gaji imam masjid Indonesia yang ditempatkan di luar negeri tersebut mencapai Rp 25 juta-30 juta per bulan.

Tidak hanya itu, bahkan di luar gaji tersebut imam Indonesia juga mendapatkan fasilitas tambahan dengan kontrak selama dua tahun.

"Paling tidak kontraknya dua tahun dengan honor Rp 25-30 juta per bulan. Jadi sudah ditanggung makannya, tempat tinggal mereka, dan menerima honor itu," ujar Amin saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Senin (16/10) kemarin.

Ia menuturkan, 14 imam dari Indonesia tersebut dikirim ke Abu Dhabi atas permintaan permintaan kedutaan besar Indonesia yang ada di sana. Menurut dia, Imam Indonesia dipilih pemerintah Abu Dhabi lantaran hafidz Indonesia kerap memenangi lomba Mudabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Internasional.

"Saya bertanya kepada teman yang ada di kedutaan sana. Kenapa mesti harus Indonesia? Itu mereka mengakui bahwa Indonesia dalam beberapa kesempatan Musabaqah itu selalu mendapat juara," ucapnya.

Karena itu, Amin berayukur hafidz Indonesia ternyata mampu menarik perhatian dunia. Karena itu, menurut dia, kedepannya Kemenag akan melakukan pembinaan serius terhadap pesantren yang mengajarkan santrinya untuk menghafal Alquran.

"Ya syukurlah artinya kita selama ini diperhatikan oleh negara-negara yang melaksanakan MTQ Internasional," kata Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement