Jumat 21 Apr 2017 18:12 WIB
Belajar Kitab

Tarbiyah Al-Awlad Fi al-Islam: Pernikahan Awal dari Pendidikan Anak

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdullah Nashih Ulwan dalam kitabnya, Tarbiyah al-Awlad fi al-Islam (Pendidikan Anak Menurut Islam) menempatkan bahasan pernikahan pada kajiannya. Mengapa demikian?

Bagi Ulwan, pernikahan adalah awal mula terjadinya hubungan dan interaksi antara seorang suami dan istri dalam melanjutkan garis keturunan. Ulwan tidak membatasi pernikahan itu pada hubungan ragawi antara seorang pria dan wanita belaka. Ia lebih menyingkap makna pernikahan dalam rangka keberadaan atau eksistensi manusia, menyangkut kemaslahatan hidup pasangan suami istri.

Kemaslahatan hidup yang damai, indah, tenteram, dan bahagia baru bisa diwujudkan dari sebuah pernikahan. Sebab, dari pernikahan akan terjadi peningkatan tanggung jawab, baik sebagai seorang suami dan istri maupun sebagai pasangan ayah dan ibu (orang tua). Karena itulah, jelas Ulwan, sebelum menikah, seorang suami atau istri harus mencari pasangan yang berasal dari keluarga yang baik, taat beragama, kaya, dan gagah (tampan, cantik). Tujuannya agar dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebuah pernikahan sangat berkaitan erat dengan keturunan (anak). Anak merupakan pelanjut (penerus) eksistensi sebuah keluarga. Karena itu, Islam mengajarkan pula agar sebelum menikah hendaknya dapat diketahui keluarga pasangan mempunyai keturunan yang banyak (mudah melahirkan, tidak mandul).

Abdullah Nashih Ulwan menempatkan pernikahan sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan pendidikan anak secara Islami. Prasyarat lainnya adalah kasih sayang yang harus tercermin pada seluruh perilaku orang tua dalam berhubungan dengan anak yang sekaligus dipersepsikan oleh anak sebagai ungkapan kasih sayang dari orang tuanya.

Sejak dini

Ulwan menambahkan, prasyarat pendidikan harus dimulai sejak dini. Ketika anak masih berada dalam kandungan, seorang ibu harus rajin mengajarkan akhlak yang positif. Selanjutnya, ketika anak telah dilahirkan ke dunia, langkah awal adalah dengan dilantunkannya kalimat tauhid (azan pada telinga kanan dan iqamat di telinga kiri). Kemudian, orang tua berkewajiban untuk memberikan nama yang baik pada anak, melakukan akikah (pemotongan hewan dan rambut anak), mengkhitankannya, dan menyekolahkannya.

Hal tersebut, kata pengarang kitab ini, merupakan manifestasi dari kepedulian orang tua terhadap anak dalam mendidiknya, yang dimulai sejak dari kandungan, saat kelahiran, hingga ia mulai beranjak dewasa. Dan, pendidikan pada anak ini harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, tanpa henti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement