Senin 17 Apr 2017 19:37 WIB

Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengusaha

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho (keempat kanan) berbincang bersama sejumlah jurnalis (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho (keempat kanan) berbincang bersama sejumlah jurnalis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polrestabes Medan menangkap seorang pengusaha terkait kasus dugaan penistaan agama di akun media sosial (medsos) miliknya. Dia diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun facebooknya.

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pengusaha yang diringkus, yakni AH (61 tahun). Dia ditangkap di Jl Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Sandi di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP.

Sandi menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama. "Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Mohammad Hatta mengatakan, MUI akan mengawal kasus penistaan agama tersebut hingga selesai. Dia pun meminta polisi untuk mengusut kasus serupa yang lain. "Kami ingin polisi menangani kasus serupa yang marak di medsos," kata Hatta.

Hatta mengimbau, masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan. Begitu juga dengan postingan-postingan sensitif yang mengandung kalimat adu domba di medsos.

"Kasus ini sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Kami minta masyarakat percayakan kasus ini pada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement