Selasa 28 Mar 2017 20:04 WIB

Diduga Memasang Spandung Berbau SARA, Tiga DKM Dikirimi Surat Panggilan Kepolisian

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Pengendara melintas di bawah spanduk larangan menyolatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama yang terpasang di Masjid Al-Jihad, Setiabudi, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengendara melintas di bawah spanduk larangan menyolatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama yang terpasang di Masjid Al-Jihad, Setiabudi, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasangan spanduk yang bertuliskan 'Panitia Masjid Al Ijtihad menolak mengurus jenazah pendukung pemimpin non muslim' berujung pada pemeriksaan tiga pengurus DKM Al-Ijtihad oleh kepolisian Polsek Tanjung Barat.

Kuasa Hukum terlapor, Helmi Jufri mengatakan, Ketua DKM Asep Haris telah diperiksa pada Senin (27/3) di Polsek Tanjung Duren. "Spanduk itu bukan berarti masjid melarang siapa pun yg ingin menyolatkan jenazah pemilih pemimpin non-Muslim. DKM hanya memasang ayat Alquran di spanduknya, selanjutnya terserah jamaah apakah ingin menyolatkannya atau tidak," kata Helmi, Selasa (28/3).

Staf DKM Masjid Al Ijtihad, seperti Ketua DKM Asep Haris, Pengawas DKM Rozali, dan Humas DKM Romzi menerima surat panggilan dari Polsek Tanjung Barat sebagai saksi dari kejadian tersebut. Ketiga terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan menunjukan kebencian kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 KUHP Jo Pasal 16 UURI No 40 Tahun 2008.

Anggot  Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Helmi mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama 11 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Saksi sekaligus terlapor diberikan 40 pertanyaan yang merujuk untuk mengetahui siapa yang memberi izin, instruksi, memfasilitasi, membuat, memasang dan tujuan dari spanduk. "Penyelidik yang memeriksa itu Aiptu Effi Haryadi," ujar Helmi.

Spanduk yang diduga mengandung SARA tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Namun, saat ini, sudah dicopot oleh kepolisian Polsek Tanjung Duren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement