Senin 27 Mar 2017 17:20 WIB

MUKISI Siapkan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah

Simposium MUKISI di Jakarta belum lama ini
Simposium MUKISI di Jakarta belum lama ini

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) merupakan institusi yang menghimpun provider pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan yang bernafaskan Islam di Indonesia. Dalam siaran pers yang diterima Republika disebutkan, dengan jumlah anggota lebih dari 300 rumah sakit dan lembaga pendidikan kesehatan, MUKISI menggulirkan gagasan tentang standardisasi rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, yang dimulai sejak tahun 2009 dalam rakernas di Jawa Timur, kemudian dikawal secara berkelanjutan hingga pada tahun 2014 berhasil dirampungkan standar dan instrumen rumah sakit syariah edisi pertama versi 1436 (hijriah).

Dengan menggunakan standar tersebut, sejak 2014 MUKISI secara internal menjalankan pilot project sertifikasi rumah sakit syariah pada dua rumah sakit, yaitu RS Islam Sultan Agung Semarang dan RS Nur Hidayah Bantul Yogyakarta. Secara intensif melakukan komunikasi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluarlah fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.

DSN-MUI dan MUKISI selanjutnya akan bekerja sama dalam ikhtiar “Bangkitkan Rumah Sakit Syariah Di Nusantara”, sebagai tagline dan isu sentral MUKISI 2016 – 2021. kemudian diterbitkan pula standar dan instrumen sertifikasi rumah sakit syariah edisi 2 versi 1438 yang disahkan dengan surat keputusan DSN-MUI, No. KEP-13/DSN-MUI/III/2017 tentang standar & instrumen sertifikasi rumah sakit syariah. Di samping itu, MUKISI juga telah menerbitkan 3 buku yang terkait dengan rumah sakit syariah, yaitu pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib syariah, kode etik rumah sakit syariah, dan kode etik dokter rumah sakit syariah.

Tanggal 24-25 Maret 2017, MUKISI menyelenggarakan simposium persiapan sertifikasi rumah sakit syariah yang dihadiri oleh 200 peserta dari seluruh indonesia, diniatkan sebagai forum perdana dalam mensosialisasikan dan mendiskusikan rumusan jalan membangkitkan rumah sakit syariah di nusantara. Pembicara pada acara tersebut antara lain drg. H. Nasydial Roesdal, MSCPH, FICD dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) sebagai institusi yang memiliki otoritas meng-akreditasi rumah sakit. Ia menyampaikan dukungan KARS dan kesiapannya berkolaborasi mensukseskan sertifikasi rumah sakit syariah. Dari DSN-MUI sebagai institusi yang berwenang dalam memberikan fatwa tentang syariah.

Sementara Drs. H. Aminudin Yakub, MA, menyampaikan tentang komitmen DSN-MUI dalam menguatkan rumah sakit syariah. Juga dr. H. Masyhudi A.M, M.Kes sebagai Ketua Umum MUKISI menyampaikan tentang Maqosid syariah sebagai dasar dalam menyusun standar sertifikasi ini, bahwa rumah sakit syariah merupakan rumah sakit yang kehadirannya mengokohkan  implementasi maqosid syariah di rumah sakit.

Yaitu menjaga agama (hifz aldin), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal). Beberapa narasumber lainnya juga memberikan pencerahan seputar isu yang relevan. Antara lain dr. Aisyah Ismail, MARS yang dalam tesis pasca sarjananya di Universitas Indonesia mengangkat topik tentang pengaruh sertifikasi rumah sakit syariah pada kualitas rumah sakit. Melibatkan pula beberapa institusi yang terkait erat dengan penerapan syariah, seperti perbankan dan lembaga zakat, dengan niatan agar seluruh komponen umat islam bersatu padu membangkitkan rumah sakit syariah di nusantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement