Senin 20 Mar 2017 11:30 WIB
Belajar Kitab

Maqashid Asy-Syari'ah: Hukum islam Mudahkan Umat

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ibnu Asyur membagi penjelasan kitabnya dalam tiga bab yang diawali dengan mukadimah (pendahuluan). Bab pertama, penetapan Maqashid Asy-Syari'ah, keniscayaan seorang ahli hukum Islam (faqih) untuk mengetahuinya dan cara menetapkan serta level-levelnya.

Kedua, tujuan syariah yang umum (Maqashid Asy-Syari'ah Al-Ammah). Ketiga, tujuan syariah yang khusus (Maqashid Asy-Syariah Al-Khashshah) yang berkait kelindan dengan pelbagai pembahasan muamalah.

Ibnu Asyur menjelaskan, tujuan dari syariah adalah segala sesuatu yang disyariatkan secara mutlak, dan di dalamnya tidak termasuk masalah-masalah yang disunahkan ataupun yang dimakruhkan. Tetapi, yang dimaksud dengan tujuan syariah (tasyri') adalah aturan atau undang-undang untuk umat (Al-qanun li Al-ummah).

Bagi Asyur, pembahasan tentang Maqashid Asy-Syari'ah tidaklah hanya sebagai pemuas nalar, tetapi juga memiliki tujuan praktis bagi iklim pemikiran dan kehidupan sosial umat Islam saat ini. Sebab, tujuannya adalah membantu umat Islam dalam memberikan aturan atau undang-undang terhadap pelbagai kepentingan dan kemaslahatan yang ada, ketika munculnya pelbagai kasus yang baru dan kompleks. Selain itu, untuk memutuskan satu pendapat hukum ketika terjadi perbedaan hujjah setiap mazhab dan terjadi perdebatan sengit di antara para ulama.

Upaya Asyur mengangkat persoalan Maqashid Asy-Syari'ah menjadi sangat penting karena persoalan ini dalam sejarah pengetahuan Islam telah banyak diabaikan. Bahkan, hanya sedikit intelektual Islam yang menaruh perhatian kepada ide tentang Maqashid Asy-Syariah. Padahal, kaidah-kaidah yang terkait hal itu dan telah dibangun oleh para ulama, banyak bertebaran tetapi tertutupi oleh hal-hal partikular (juziyyat) yang dijadikan sebagai dalil. Parahnya, kaidah-kaidah tersebut telah menjauh dari ingatan atau memori orang yang terkadang memanfaatkannya kala membutuhkan.

 

Dengan demikian, tujuan pembahasan tentang Maqashid Asy-Syari'ah adalah untuk menghindari kesulitan ber-hujjah yang acap kali menimpa para ulama, yang saling berselisih dalam persoalan yang terkait dengan syariat. Sebab, hujjah mereka tidak mencapai pada petunjuk yang pasti (al-adillah adl-dlaruriyyah) atau mendekati kepastian.

Berbeda dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan rasional dan para filsuf, yang dengan hujjah logis dan falsafinya, mereka berhasil mencapai petunjuk yang pasti dan meyakinkan. Demikian juga, Ibn Asyur.

Upaya Ibnu Asyur untuk menjadikan Maqashid Asy-Syari'ah-nya sebagai acuan untuk meng-isthimbath-kan hukum ini patut mendapatkan apresiasi. Sebab, hal tersebut akan memudahkan umat Islam dalam menggali hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran ataupun Hadis Nabi Muhammad SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement